Kedua tersangka pengurus KSU JTK (Johanes, red) warga Darmo Permai selaku bendahara KSU Mitra Lestari dan PTJ (Pawitro Tjoedoko, red) warga Driyorejo Gresik yang menjabat sebagai sekretaris di KSU Mitra Lestari saat jalani penahanan oleh jaksa Kejari Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan dua pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya. Keduanya ditahan atas pengembangan dugaan korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 543 juta lebih.

Kedua tersangka pengurus KSU yang ditahan adalah JTK (Johanes, red) warga Darmo Permai selaku bendahara KSU Mitra Lestari dan PTJ (Pawitro Tjoedoko, red) warga Driyorejo Gresik yang menjabat sebagai sekretaris di KSU Mitra Lestari. Mereka ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (8/8/2018) malam.

Sebelum penahanan Johanes dan Tjoedoko, penyidik Pidsus Kejari sudah menahan pentolan KSU Mitra Lestari. Keduanya yakni Kun Hidayat Imam (ketua) dan Sutikno Tjoedoko, manager KSU pada 28 Juni 2018 lalu.

“Kemarin malam sudah kami tahan tersangka berinisial JTK dan PTJ. Keduanya kami tahan selama dua puluh hari ke depan di Cabang Rutan Nwgata Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi dikonfirmasi Kamis (9/8/2018).

Kasna menjelaskan, penetapan JTK dan PTJ sebagai tersangka adalah pengembangan dari hasil penyidikan kasus ini. Dari pengembangan itu, lanjut Kasna, penyidik menemukan dua nama lagi yang bertanggungjawab atas kasus ini. Setelah cukup bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Ini (tersangka) pengembangan dari sebelumnya. Jadi total tersangka dalam kasus ini ada empat orang. Dua orang sudah kami tahan sebelumnya,” tegasnya.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 10 Desember 2012. Saat itu KSU Mitra Lestari memohon kepada LPDB-KUMKM untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar. Pengajuan ini ditandatangani oleh tersangka KHI (Kun Hidayat Imam) selaku ketua KSU. Setelah proses verifikasi, LPDB-KUMKM menyetujui dan memberikan pinjaman sebesar Rp 1 miliar kepada KSU Mitra Lestari.

Dana pinjaman tersebut tujuannya disalurkan kepada 24 orang anggota atau nasabah KSU Mitra Lestari. Pada 26 Maret 2013 pinjaman dana begulir LPDB-KUMKM tersebut dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka JTK. Kemudian pinjaman dana bergulir tersebut diserahkan kepada tersangka STJ (Sutikno Tjoedoko) untuk disalurkan.

Sayangnya oleh para tersangka dana pinjaman tersebut tidak disalurkan kepada 24 orang anggota atau nasabah KSU Mitra Lestari sesuai rencana definitif. Melainkan dari 24 orang anggota sesuai daftar definitif hanya 5 orang nasabah yang menerima. Sedangkan 19 orang nasabah lainnya tidak pernah menerima dan tidak mengetahui adanya pinjaman dana bergulir itu

Dari penyidikan ini, uang tersebut oleh para pengurus KSU Mitra Lestari diigunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan digunakan untuk keperluan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan pada 2014 dana pinjaman tersebut tidak bisa dikembalikan karena macet. Akhirnya dinyatakan macet oleh LPDB-KUMKM dengan sisa tunggakan pinjaman sebesar Rp 543.776.666 (Rp 543 juta).

“Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp 543.776.666 atau Rp 543 juta lebih,” bebernya.

Kasna menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi,” pungkasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry