TAHAN: Terpidana Christin Marliana hanya bisa menangis saat menjalani proses administrasi sebelum dirinya dijebloskan ke Rutan Sementara Kejati Jatim, Rabu (7/2). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Christin Marliana, warga Perumahan Bukit Palma blok D Surabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari AMC Kejagung RI, Intelijen Kejati Jatim dan Intelijen Kejari Surabaya, Rabu (7/2).
Terpidana perkara tindak pidana perpajakan ini ditangkap oleh tim saat berada di rumahnya. Saat penangkapan, nyaris tidak ada perlawanan. Setelah berhasil ditangkap, Christin langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Sementara Kejati Jatim, sekitar pukul 11.00 WIB.
Eksekusi ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. “Betul, tim gabungan telah berhasil menangkap terpidana yang berada di Surabaya. Sebenarnya, perkara ini Kejari Sumbawa yang menangani sebelumnya,” ujar Richard.
Sama halnya dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya I Ketut Kasnadedi, saat dikonfirmasi, Dedi mengaku pihaknya hanya membantu tim dari AMC Kejagung RI.
“Penahanan di Rutan Kejati Jatim sifatnya sementara. Sesuai rencana, malam ini jaksa Eksekutor dari Kejari Sumbawa akan terbang ke Surabaya untuk menjemput terpidana,” terangnya.
Untuk diketahui, eksekusi ini berdasarkan putusan MA no. 2184K/Pid.Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis hakim tingkat Kasasi, dalam putusannya menyatakan Christin terbukti bersalah melakukantindak pidana perpajakan seperti yang diatur dalam Pasal  39 ayat (1) UU No. 16/2000 tentang perubahan kedua tentang UU No. 6/1983 jo Pasal  39 ayat (1) huruf d UU No. 28/2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6/1983 jo Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 16/2009 tentang perubahan keempat UU No. 6/1983.
Berdasarkan vonis majelis hakim, Christin dihukum 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 16,8 miliar. Christin ditangkap guna menjalani kewajiban pidananya. Saat ditangkap, tak banyak kata yang terlontar dari mulut Christin. Ia hanya bisa menangis menyesali perbuatan pidananya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry