SURABAYA | duta.co – Kericuhan sempat mewarnai sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 12 Februari 2019. Terjadi adu tegang hingga nyaris bentrok antara petugas Kejaksaan dengan pendukung Ahmad Dhani.
Musisi yang juga politisi Partai Gerindra itu dibawa dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, menuju PN Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB. Ratusan polisi membawa peralatan tangkis dan pemukul serta dua mobil water canon bersiaga di depan pengadilan. Saat Dhani tiba, puluhan pendukungnya sudah menunggu untuk mengikuti jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Mulanya, sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi itu berjalan normal, kendati ruang sidang disesaki pengunjung. Eksepsi dibacakan oleh tim penasihat hukum, sementara Dhani lebih banyak duduk menyimak. Dia duduk di kursi terdakwa dengan kemeja warna putih tulang dan berkopiah hitam.
Kemudian kericuhan terjadi usai sidang. Saat itu, dari ruang sidang petugas Kejaksaan hendak membawa Dhani ke mobil tahanan yang berada di dekat ruang tahanan sementara yang berada sekitar 30 meter dari Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang. Tetapi Dhani tertahan di dalam karena kerumunan pendukung dan awak media.
Bersama Dhani, pengacara hendak memberikan penjelasan kepada awak media soal eksepsi yang disampaikan saat sidang. Namun, jaksa ngotot segera membawa Dhani. Polisi yang mulanya berjaga-jaga akhirnya membantu membuka jalan. Kerumunan coba dibelah. Dorong-dorongan terjadi.
Jaksa berhasil membawa keluar Dhani dari ruang sidang. Ketika di luar pengadilan itulah kericuhan terjadi. Petugas kejaksaan otot-ototan dengan beberapa pendukung dan beberapa penasihat hukum Dhani.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menceritakan penyebab keributan usai persidangan, Selasa (12/2/2019). Dia menyebutkan, Ahmad Dhani didorong jaksa untuk bergegas menuju ruang tahanan dan mendesak agar tidak menanggapi wartawan yang sudah menunggu di luar. Sikap jaksa ini, kata dia, sangat keterlaluan. Sangat berlebihan.
Seorang pendukung Dhani menambahkan, jaksa seperti ketakutan bila Dhani ngomong sama wartawan. “Mungkin jaksa khawatir kena tegur atasannya kali ya, mungkin sudah dipesan agar Dhani dibungkam. Tapi gagal,” kata Salahuddin, pendukung Dhani, usai mengikuti sidang.
Ahmad Dhani sendiri sejak awal memprotes penahanan dirinya. Dia juga mengoreksi kabar yang berembus, seolah-olah penahanannya menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian dan seakan sudah berstatus terpidana.
Memang, dalam perkara ujaran kebencian yang divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan, Dhani melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, putusan tersebut belum inkracht dan status suami Mulan Jameela itu masih terdakwa, bukan terpidana. Dhani ditahan atas perintah hakim, bukan dieksekusi untuk menjalani putusan pidana penjara.
Dhani juga menyebarkan surat terbuka. “Tolong diluruskan, pemberitaan selama ini atas penahanan saya itu salah,” katanya, usai sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 12 Februari 2019.
Dhani juga mempertanyakan, status tahanan yang dia sandang saat ini. “Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh pengadilan tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya,” ujar pentolan grup band Dewa 19 itu.
Hal sama disampaikan penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahadian. “Jaksa di Surabaya, hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya. Jadi, Ahmad Dhani bukanlah tahanan, beliau orang merdeka di Surabaya,” katanya dengan nada tinggi. (eno/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry