Sidang Dugaan Penipuan Bos PT MSU

SURABAYA|duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan–yang dibacakan sebelumnya.

Hal itu disampaikan pada sidang agenda replik perkara dugaan penipuan yang melibatkan bos PT Mahardika Serayu Utama (MSU) Ir Arif Gunawan sebagai terdakwa, Rabu (16/9/2020).

“Menanggapi pembelaan tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada tuntutan,” singkat Darwis membacakan berkas repliknya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Safrudin menunda sidang pada Kamis (17/9/2020) dengan agenda duplik oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, pada sidang secara telekonferensi, jaksa menuntut terdakwa Arif Gunawan dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Sedangkan, pada pembelaannya (pledoi), tim penasehat hukum terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Arif Gunawan seharusnya dibebaskan dari jerat tuntutan.

“Adapun pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Arif Rahman (eks Direktur CV HPL, red). Seharusnya pihak CV HPL melaporkan Arif Rahman, bukan terdakwa,” ujar tim penasehat hukum terdakwa.

Masih kata tim PH, bahkan sempat Arif Rahman berinisiatif untuk bertanggung jawab kepada pelapor Danil Adjak Assegaf dengan berjanji mengembalikan kerugian yang diderita CV HPL.

“Artinya kasus ini berawal dari polemik internal yang terjadi di CV HPL. Dan yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah saksi Arif Rahman,” tambah PH terdakwa.

Untuk diketahui, kasus penipuan yang didakwakan kepada Ir Arif Gunawan ini berawal saat PT Telkom menunjuk PT MSU, untuk bekerjasama dalam proyek pengadaan jaringan broadband di perumahan Keraton Krian Sidoarjo, pada awal 2017 lalu. Merealisasikan itu, PT MSU mengandeng CV HPL sebagai pelaksana proyek sekaligus penyandang dana.

Namun saat proyek selesai dikerjakan, PT MSU tidak membayar tagihan yang diajukan CV HPL. Sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Guna kepentingan proses hukum, Ir Arif Gunawan ditahan sejak kasus ini ditangani penyidik kepolisian. eno

Foto: Tampak terdakwa Arif Gunawan saat mengikuti sidang telekonferensi agenda pledoi yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (15/9/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry