Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kasus korupsi Bulog Jatim sebesar Rp 1,7 miliar yang menjerat Sigit Hendro Purnomo (34) warga Jalan Layur Blog D-11, Mojokerto sebagai tersangka, masih dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan tersangka. Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas juga dan mencari alat bukti baru keterlibatan tersangka lainnya. “Selama ini tersangka masih menutup dan memilih mengorbankan dirinya saja yang terlibat kasus korupsi tersebut,” ucapnya, Jumat (3/4/2019).

Mantan Kajari Surabaya ini mengaku jika kasus korupsi Bulog ini pertama kali dilaporkan oleh Bulog Jatim sendiri. “Namun kami harus memeriksa beberapa saksi yang memang sempat disebutkan oleh pelaku,” terang Didik.

Modus yang dilakukan tersangka ini ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 Milyar. Namun oleh Sigit tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog namun tersangka membuat rekening atas nama dirinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.

Tertangkapnya Sigit setelah Kejati Jatim dan Adhyaksa Monitoring Canter (AMC) dari Kejagung RI mendapati keberadaan tersangka di Bandung. Saat itu juga petugas Kejaksaan menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Bandung, Kamis, 21 Maret 2019, sekitar pukul 20.50 WIB.

Tersangka dibawa ke Kejati Jatim, Jumat, 22 Maret 2019 sekurar pukul 8.30 WIB tersangka tiba di Kejati Jatim lalu ke lantai 5 Kejati Jatim. Saat itu juga Kejaksaan membawa pelaku ke Rutan Kejati Jatim. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry