TUNTUTAN: Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didampingi tim penasehat hukumnya sesaat usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/8/2019). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA  | duta.co – Tuntutan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa perkara dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) batal dibacakan. Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membacakan berkas tuntutannya.

“Tuntutan belum siap, kami meminta waktu selama dua minggu, hingga tuntutan siap dibacakan,” ujar jaksa, Kamis (15/8/2019).

Alasan jaksa, proses administrasi surat tuntutan masih berada di Kejaksaan Agung RI. Menanggapi hal tersebut, Gus Nur didampingi oleh kuasa hukumnya Andry Ermawan terlihat sedikit kecewa. Namun, Gus Nur mengaku menghormati keputusan penundaan tersebut.

“Ditunda lagi dua minggu, saya gak paham tadi alasannya apa tadi, kalau gak salah belum siap. Jadi yang menentukan tuntutan ini adalah Kajagung. Kita tunggu saja dua minggu lagi,” ujar Gus Nur.

Sedangkan Andry Ermawan mengaku penundaan pembacaan tuntutan membuat proses perkara kliennya tersebut mengalami molor.

“Molor lagi dua minggu, tentunya ini mengganggu jadwal dakwah Gus Nur. Kami harap sidang ini cepat selesai,” tandas Andre.

Perkara Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.

Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry