SIDANG: Terdakwa Galih Wira Bumi dan Bramatyo Dwi Aribowo saat menjalani persidangan di PN Surabaya, beberapa waktu lalu (Duta.co/Henoch Kurniawan)
SIDANG: Terdakwa Galih Wira Bumi dan Bramatyo Dwi Aribowo saat menjalani persidangan di PN Surabaya, beberapa waktu lalu (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | Duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyatakan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap perkara narkoba yang melibatkan terdakwa Galih Wira Bumi, anak dari anggota DPRD Kota Surabaya BF Sutadi.

Anggara Suryanagara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan pernyataan banding telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada SElasa (3/1). “Kita sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Penyataan itu kita sampaikan kepada pengadilan pada Selasa (3/1/2017) lalu,” terangnya, Rabu (4/1).

Soal memori banding, Anggara mengaku pihaknya belum sertakan dalam pernyataan banding tersebut. “Kita masih memiliki waktu untuk membuat memori banding, yang penting kita nyatakan banding dulu ke pengadilan,” tambah Anggara.

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara pada terdakwa Galih Wira Bumi, pekan lalu. Hukuman tersebut tak perlu dijalani Galih dipenjara, sebab dalam amar putusan hakim disebutkan jika sisa hukuman dijalani terdakwa di pusat rehabilitasi RS Dr Soetomo.

Pertimbangan hakim saat itu, vonis tersebut diberikan karena adanya surat assesment dari BNNP. Tuntutan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Irene Ulfa yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.

Galih Wira Bumi bin DR Bagio Fandi Sutadi, warga Baratajaya 21 /88 Surabaya ini diadili karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Galih tak sendiri, bersama dia juga diadili Bramatyo Dwi Aribowo. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono.

Dalam dakwaan JPU Irene disebutkan, kedua terdakwa ditangkap petugas Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan narkoba jenis sabu. Kedua terdakwa ditangkap, setelah petugas terlebih dahulu  melakukan penangkapan terhadap Rully Kristiwan (terdakwa berkas terpisah, red). Rully Kristiwan merupakan orang yang disuruh Galih Wira Bumi untuk membeli sabu.

Rully ditangkap saat melintas di jalan Raya Kenjeran.Dari tangan Rully, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di celana dalam bagian depan yang dipakainya. Kepada petugas, Rully mengakui bahwa sabu tersebut milik Wira yang dipesan melalui dirinya.

“Awalnya Galih menansfer saya uang sebesar Rp 400 ribu untuk dicarikan sabu. Rencananya sabu tersebut bakal digunakan bersama Bramatyo. Saya janjian untuk menyerahkan sabu kepada Galih di sebuah warung jalan Karang Asem Surabaya. Namun sebelum sabu tersebut saya serahkan kepada Galih, saya ditangkap petugas,” ujar Rully.

Sedangkan terdakwa Galih Wira Bumi ini adalah putra dari pentolan Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi di DPRD Kota Surabaya, DR Bagio Fandi Sutadi. Hal tersebut juga dibenarkan JPU Irene yang menyidangkan perkara ini. ” Iya benar, anaknya BF Sutadi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, kedua terdakwa dijerat Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry