SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim merencanakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo ke Surabaya. Rencana ini menyusul vonis pidana 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech).

Hal itu disampaikan Richard Marpaung SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Selasa (29/1/2019).

Menurut Richard, hal itu pihaknya lakukan  karena masih ada kasus lagi yang harus dihadapi Dhani di Surabaya, yakni dugaan kasus pencemaran nama baik.

“Guna mempermudah proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan akan merencanakan permintaan pemindahan penahanan Dhani, dari Jakarta ke Surabaya,” ujar Richard, Selasa (29/1/2019).

Ia pun menjelaskan, sesuai prosedur normatif, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor. Hal itu dilakukan terkait dengan upaya pemindahan penahanan tersebut. Namun sampai saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari Hakim PN Surabaya.

“Intinya pemindahan penahanan itu (Ahmad Dhani, red) dilakukan untuk mempermudah proses sidang perkara di PN Surabaya. Kami pun masih menunggu penetapan dari PN Surabaya, terkait dengan jadwal sidangnya,” kata Richard.

Dengan adanya penetapan itu, sambung Richard, akan dikoordinasikan dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Permohonan itu nantinya meminta agar Ahmad Dhani Prasetyo dapat dipindahan penahanannya di Surabaya, Jawa Timur. Karena tingkatnya antar Provinsi, Richard mengaku kemungkinan akan ada koordinasi juga dengan Mahkamah Agung (MA).

“Sesuai prosedurnya, karena ini antar Provinsi biasanya dari PT akan melakukan koordinasi dengan MA. Perihal pemindahan penahanan dari Jakarta ke Surabaya,” tegas Richard.

Ditanya perihal Rumah Tahanan (Rutan) mana yang akan ditempati Dhani, Richard menambahkan, pada prisipnya hal itu diserahkan pada keputusan PT DKI Jakarta. Namun, pihaknya mengaku sedang mengajukan izin agar Dhani dapat ditahan di Rutan mana yang diajukan oleh Jaksa.

“Saat ini kami masih menunggu surat penetapan dari Hakim dulu, terkait kapan jadwal sidangnya. Setelah itu barulah kita bisa melakukan upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Surabaya, Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara Ahmad Dhani dari Kejaksaan pada Kamis (24/1). “Sudah ditetapkan pula Hakim yang menangani perkara ini, dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono,” jelasnya saat ditemui di PN Surabaya.

Lanjut Sigit, sidang perdana digelar seminggu setelah pelimpahan. Namun pihaknya mengaku belum menerima laporan secara resmi hari apa sidang perdana diputuskan. “Kapan sidangnya biasanya satu pekan setelah pelimpahan digelar, cuma saya belum teliti kapan persisnya (jadwalnya),” jelasnya.

Sigit mengakui bahwa terdapat sedikit kendala dalam perkara itu, yakni berhubungan dengan ditahannya Ahmad Dhani dalam perkara berbeda di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta. Menurutnya, soal teknis menghadirkan terdakwa untuk sidang adalah urusan Jaksa, bukan Pengadilan.

“Kendalanya, kan, dengar-dengar (terdakwa Ahmad Dhani) ditahan di Cipinang, nah itu kewajiban dari pada Jaksa menghadirkan. Nanti sistimnya Jaksa bon (terdakwa dari Cipinang) terus ditahan di sini sampai sidang selesai, atau seperti apa itu nanti kewenangan dari Kejaksaan,” ucapnya.

Untuk kelancaran sidang, Sigit mengaku Pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk keperluan bantuan pengamanan. Sebab, Dhani merupakan figur publik dan politikus yang sangat mungkin massa pendukungnya akan hadir saat sidang digelar.

“Kalau perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kita akan koordinasi dengan pihak keamanan. Tapi sekarang belum (koordinasi), biasanya awal-awal, karena saya saja belum lihat dakwaan dan jadwalnya. Nanti saya akan konfirmasi dengan Hakimnya, kalau dirasa perlu, ya kita koordinasi dengan keamanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian.

Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.  Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry