LAMONGAN | duta.co – Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap 4 terdakwa perkara korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS).
JPU Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan menilai putusan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, pihaknya mengajukan banding terkait kerugian negaranya yang berbeda pendapat dengan hakim.
“Bandingnya terkait kerugian negara yang berbeda pendapat dengan hakim. Putusan kurang mencerminkan keadilan. Ada perbedaan penjatuhan pidana uang pengganti sama barang bukti yang berbeda tuntutannya dengan tuntutan,” terang JPU Akhmad Reza Indrawan, Selasa (17/12).
Sebelumnya, pada sidang putusan hari Senin 9 Desember 2024 majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tengah memvonis 4 terdakwa diantaranya H. Sutaryono dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp.50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp 200.800.000.
Rudi Yuswanto, pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp 6.500.000 yang dikompensasikan dari uang sejumlah Rp7.500.000 yang telah terdakwa kembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang sejumlah Rp1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.
Ir. Hendro Susatyo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Uang pengganti Rp 6.500.000 yang dikompensasikan dari barang bukti nomor 161 yaitu uang sejumlah Rp7.500.000 yang telah terdakwa kembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Sisa uang sejumlah Rp1.000.000 dikembalikan ke terdakwa.
Selanjutnya, Farid Riza Maulana pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, uang pengganti Rp 30 juta yang dikompensasikan dari barang bukti nomor 160 yaitu uang sejumlah Rp 30 juta.
JPU sebelumnya menuntut empat terdakwa perkara korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) dengan tuntutan berbeda. Tuntutan tertinggi diberikan kepada Rudi Yuswanto sebagai Direktur BUMDes. Dia dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, uang kembali Rp 345 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.
Selanjutnya, Sutariono, mantan Kepala Desa Sukodadi, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, uang kembalian Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Hendro Budi sebagai bendahara BUMDes dikenakan tuntutan 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, uang kembali Rp 7,5 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara, Farid Rizal Maulana sebagai Sekdes Sukodadi, dikenakan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta uang kembali Rp 30 juta subsider 9 bulan. (ard)