Terdakwa Soni Wicaksono saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. Henoch Kurniawan
SURABAYA|duta.co – Tersinggung laju mobilnya didahului, Soni Wicaksono diadili. Oleh penuntut umum, Ia didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto, Kamis 17 Desember 2020 lalu di Jalan Kertajaya, Surabaya.
Jaksa Suparlan mengatakan kasus ini bermula sekitar pukul 02.00, Ivan bersama sama dengan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di cafe Holywing.
Setelah para saksi selesai makan dan minum di cafe tersebut, saksi Ivan bersama saksi Wahyudi pulang dengan mengendarai mobil sendiri. Sedangkan saksi Yesi pulang dengan menumpang kendaraan milik saksi Johan.
“Saat di tengah perjalanan, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz bernopol DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan. Selanjutnya saksi Yesi pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa,” kata Suparlan di ruang sidang PN Surabaya, Senin (19/4/2021).
Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS. Karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan mendahului terdakwa.
Kemudian, tidak berselang lama kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menyalip kendaraan korban, sehingga terjadi kejar kejaran dan saling mendahului dan tak lama kemudian terdakwa menyuruh korban minggir agar turun dari mobil.
Korban kemudian berhenti dan turun dari mobilnya, menghampiri terdakwa dengan maksud menanyakan kenapa disuruh minggir. Namun terdakwa merasa kesal dan emosi langsung memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah korban.
“Pukulan terdakwa mengenai telinga sebelah kiri dan pipi sebelah kiri korban hingga membuatnya sempoyongan dan hampir terjatuh. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa Soni tidak keberatan dengan membenarkan surat dakwaan tersebut. “Benar Pak Hakim,” ujar terdakwa menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami luka kemerahan pada telinga sebelah kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan kemerahan pada pipi sebelah kiri dengan ukuran samar-samar akibat kekerasan tumpul. Oleh karena itu, Soni dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. eno
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry