Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani.

JOMBANG | duta.co – Di tengah ketegangan publik terkait pajak daerah, langkah Bupati Jombang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani. Revisi ini memastikan tidak ada kenaikan pajak, setidaknya hingga tahun 2026, tanpa mengorbankan stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anas menilai, jika perda pajak tersebut dibiarkan tanpa revisi, potensi penurunan PAD sangat besar. Namun, dengan formulasi baru, pemerintah daerah berhasil menutup celah penurunan pendapatan sekaligus menghindarkan masyarakat dari lonjakan tarif pajak.

“Keputusan ini menunjukkan keberpihakan pada rakyat, sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah. Ini jarang terjadi, karena biasanya revisi perda justru berujung pada kenaikan tarif,” ujarnya, Selasa (12/8).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai langkah Bupati Warsubi ini juga dinilai sebagai sinyal politik penting bahwa pemerintah daerah bisa mencari solusi fiskal kreatif tanpa menjadikan rakyat sebagai penopang utama beban pendapatan. DPRD, khususnya Komisi B, berjanji akan mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak melenceng dari niat awalnya.

“Bagi PKB kepetingan rakyat dan kesejahteraan rakyat harus diutamakan,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry