
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa kelancaran pembayaran klaim merupakan prioritas utama dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, kepastian pembayaran klaim membantu faskes dalam menjalankan operasional sehari-hari, sekaligus bentuk tanggung jawab BPJS Kesehatan untuk menghadirkan pelayanan yang berkesinambungan.
“Kami selalu berupaya memastikan pembayaran klaim di rumah sakit berjalan lancar tanpa kendala. Setiap klaim dari faskes yang diterima BPJS Kesehatan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku oleh tim verifikator. Setelah penerimaan berkas dinyatakan lengkap dan telah dilakukan verifikasi, kemudian diterbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) yang disetujui oleh kedua belah pihak, baik BPJS Kesehatan maupun faskes,” ujar Aras di Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Aras menambahkan, klaim wajib dibayarkan kepada fasilitas kesehatan paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Berita Acara Kelengkapan Berkas (BAKB) kelengkapan berkas. Dalam upaya memastikan kelancaran serta percepatan pembayaran klaim layanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan, Aras menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui pemberian Uang Muka Kerja (UMK) Pelayanan Kesehatan.
“UMK Pelayanan Kesehatan merupakan dana dalam persentase tertentu yang dihitung berdasarkan nilai kepatuhan faskes setiap bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang keberlangsungan operasional sekaligus membantu menjaga arus kas (cash flow) faskes,” tegas Aras.
Mekanisme pembayaran biaya pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada faskes, telah diatur berdasarkan Pasal 71 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran kepada FKTP dilakukan melalui sistem kapitasi dan klaim non kapitasi, sedangkan pembayaran kepada FKRTL menggunakan sistem Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs).
“Sementara itu, penetapan tarif pelayanan kesehatan tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dalam penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Aras.
Menanggapi informasi yang beredar mengenai pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan, Aras menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan jasa pelayanan dokter maupun jasa pelayanan lainnya secara langsung. Penetapan dan pembayaran jasa pelayanan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan serta kebijakan manajemen rumah sakit.
Kelancaran sistem pembayaran klaim rumah sakit berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang bermutu. Salah satu peserta JKN yang merasakan manfaat besar dari layanan JKN adalah Yuli Susanti (38), peserta yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Menurutnya, saat ini akses berobat menjadi lebih mudah, mulai dari pemeriksaan, rawat jalan, hingga perawatan lanjutan.
“Saya bersyukur dengan adanya Program JKN karena penyakit yang saya derita membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Saya lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan dan merasa terlindungi. Selama menjalani pengobatan di rumah sakit, saya juga merasa puas dengan pelayanan yang diberikan,” tambah Yuli.
Yuli berharap keberadaan Program JKN terus berlanjut selamanya. Menurutnya, program ini sudah terbukti menjadi penopang bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, khususnya dalam meringankan beban biaya pengobatan, mengingat biaya pelayanan kesehatan saat ini terus meningkat. lis






































