
NGANJUK | duta.co – Kejaksaan Negeri ,(Kejari) Nganjuk komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini dibuktikannya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan tersangka YM (58) seorang wanita asal Nganjuk.
Diketahui Kejari Nganjuk telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk, yang selanjutnya
tersangka YM menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.
Melalui keterangan tertulis pada Kamis 2 April 2026 disebutkan bahwa perkara ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan tersangka.
“Dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan.
Dalam perkara tersebut, tersangka YM diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka YM disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dan guna kepentingan penuntutan, tersangka YM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.
Selanjutnya, Kejari Nganjuk menyatakan bahwa seluruh proses Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses hukum selanjutnya ke tahapan persidangan. (Deka)




































