KEDUA pelaku yang berhasil digaruk petugas Sat Narkoba Polres Pasuruan. (foto duta.co: abdul)
PASURUAN |  duta.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan, dengan berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (7/9/2017) dini hari. Kedua pelaku yang merupakan kurir ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.
Keduanya yakni Wahyu Purnomo (34), asal Dusun Genengsari, Kelurahan Pecalukan dan Jordan Efendi (28), warga Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Penangkapan ini dari hasil laporan masyarakat. Karena mereka sering terlihat berpesta sabu, “ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono, Kamis (7/9/2017).
Menurutnya, pertama yang ditangkap yakni Wahyu Purnomo, saat di depan rumahnya dan akan bertransaksi dengan pembelinya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 kantong plastik berupa sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan 2 handphone.
” Dari hasil pengembangan kasus, ditangkap pelaku lain yakni Jordan Efendi, yang tak lain rekan Wahyu Purnomo di wilayah Prigen, “katanya.
Dari tangan Jordan ini, ditemukan 3 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,28 gram, 0,26 gram dan 0,23 gram, 2 buah handphone dan 1 kotak bekas permen.
“Keduanya akan terjerat pasal 114 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, “pungkasnya. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry