Natsir (kiri)ft/satelitnews.com. dan Ustaz Das'ad Latif (FT/net)

SURABAYA | duta.co – Jagat media sosial ramai dengan kritik pendakwah kondang Ustaz Das’ad Latif kepada pemerintah terkait pemblokiran rekening. Apalagi rekeningnya yang, hanya 3 bulan tak ada transaski, ikut diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya hari ini berencana membayar besi, semen untuk pembangunan masjid. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Setelah saya tiba ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan,” ujar Ustaz Das’ad dalam video pendek berdurasi 2:50 itu, terpantau duta,co Jumat (8/8/2025).

Alasan pemblokiran, menurutnya tidak elegan dan meresahkan. Karena (hanya) tidak aktif dalam waktu 3 bulan. Padahal, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pembangunan masjid miliknya. “Kenapa diblokir? Namanya menabung disimpan duit, kalau tidak disimpan diambil terus bolak-balik, lebih baik disimpan di dompet. Saya menabung untuk aman dan membantu negara, tapi ternyata saya diblokir,” kesalnya,

Dia sendiri menyadari niat baik terhadap aksi pemblokiran rekening ini. Namun, Ustaz Das’ad mengkritisi caranya yang tidak elegan. “Saya berharap pemerintah membuat keputusan yang betul-betul elegan, tidak meresahkan masyarakat dan tidak menyusahkan rakyat kecil,” ucapnya sambil berpesan kepada para pejabat terkait untuk betul-betul mengambil kebijakan untuk kemaslahatan umat. Seorang pejabat negara harus betul-betul melayani masyarakat dengan baik.

PPATK: Terimakasih Ustaz

Humas PPATK, M. Natsir Kongah kepada duta.co menyampaikan rasa terimakasih atas masukan Ustaz Das’ad Latif. “Terimakasih atas doa dan masukan Ustaz Das’ad Latif yang sangat menyejukkan. Bahwa rekening-rekening yang dihentikan sementara oleh PPATK semuanya telah dilakukan verifikasi dan diserahkan kembali kepada bank yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Natsir, kebijakan PPATK itu penting, agar rekening nasabah terhindar dari penyalahgunaan tindak pidana. Dalam kesempatan lain, Natsir juga menjelaskan adanya temuan dugaan tindak pidana, ini merupakan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

Natsir Kongah, juga menjelaskan lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli, peretasan, atau cara lain yang melanggar hukum. Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan dan sebagian besar berubah status menjadi tidak aktif (dormant). Karena itu perlu dirapikan.

Di samping itu ada sekitar 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali sebelum menerima aliran dana ilegal. Apalagi PPATK mencatat lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (Bansos) tidak digunakan dalam lebih dari tiga tahun, ini menyebabkan dana senilai Rp2,1 triliun mengendap tanpa manfaat.

“Kalau ini didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut. Kendati begitu kritik masyarakat tetap akan menjadi masukan yang berarti,” ujar Natsir sebagaimana diunggah satelitnews.com. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry