KONSUMEN: BPKN RI-Universitas hayam Wuruk Perbanas Surabaya menandatangani kerjasama Perlindungan Konsumen, Rabu (9/6/2021). Duta/Rum

SURABAYA | duta.co – Transaksi keuangan digital terus mengalami peningkatan di masyarakat. Kondisi ini menyebabkan posisi konsumen menjadi rentan jika tidak dibarengi dengan peningkatan pemberdayaan konsumen. Hal ini menguat saat “Focus Group Discussion (FGD) Kelembagaan Perlindungan Konsumen”, yang digelar di Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya, Rabu (9/6/2021).

“Potensi transaksi keuangan digital di Indonesia menjanjikan dan akan terus meningkat. Sayang potensi yang besar itu jika tidak dibarengi dengan penguatan pada perlindungan konsumen, akan menyebabkan konsumen berada di posisi paling rentan di era digital,” ungkap Dr Yudi Sularso, SE, MSi, Rektor Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya.

Yudi Sularso lantas membeberkan data e-Conomy SEA 2020 yang dirilis oleh Google, Temasek, dan Bain & Company yang menyebutkan, ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2020 melonjak hingga mencapai USD 105 miliar atau sekitar Rp1.470 triliun. Ekonomi digital di Asia Tenggara juga mengalami pertumbuhan sebesar 5 persen dibandingkan dengan 2019 lalu, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi di Indonesia dan Vietnam.

“Sayangnya pertumbuhan ekonomi digital berbanding lurus dengan peningkatan risiko terjadinya pelanggaran hak konsumen,” ujarnya.

Dan, sela Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Lembaga, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI,  Dr Ermato Fahamsyah SH, MH, peluang pelanggaran terhadap konsumen itu bisa  terjadi lantaran faktor pengetahuan , kesadaran konsumen yang masih rendah, produsen terfokus pada keuntungan serta  tahu kelemahan konsumen, sementara pengawasan pemerintah yang rendah.

“Di sinilah sebenarnya dibutuhkan grand strategi untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen. Caraya dengan mencerdaskan konsumen lewat pendidikan, edukasi atau sosialisasi. Selain yang utama bisa dengan membangun sistem atau mekanisme yang efektif,” ujar Ermanto.

Mengingat, lanjut Ermanto, meski konsumen telah dilindungi dengan keberadaan UU No.  8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nyatanya nasib perlindungan konsumen masih mengkhawatirkan, karena konsumen ‘enggan’ memperjunagan haknya, meski mekanisme itu telah diatur dalam undang-undang.

Disinilah, ungkap Ermanto, tantangan dengan tumbuhnya era digital memang butuh penyesuaian kebijakan untuk teknologi yang cepat berubah, juga penguatan kerjasama lintas batas. Dan peran pendidikan tinggi diperlukan untuk melakukan penyebaran informasi perlindungan konsumen baik melalui jalur formal maupun informal.

“Misalnya dengan melakukan pengkajian terhadap kebjakan pemerintah di bidang perlindungan konsumen, dan menyampaikan ke instansi yang berenang dalam perlindungan konsumen,” ujarnya.

Ermamto meyakini, jika kerjasama dengan perguruan tinggi seperti yang dilakukannya dengan Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya ini, ke depan akan membuat Indek Keberdayaan Konsumen (IKK) terus meningkat.

Mengingat hasil survei IKKK 2020 yang dilakukan kemeterian Perdagangan (Kemendag) di 34 Provinsi menunjukkan keberdayaan konsumen nasional berada di level 49.07 persen atau berada pada level mampu. “Artinya konsumen sudah mengenal haknya, menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangan haknya,” tegasnya.

Keaktifan konsumen untuk memperjuangan haknya inilah Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya, Ernawati Setryadewi, SSi, MHP, terus digalakkan.

“Ingat ya, kertidakaktifan konsumen dalam memperjuangan haknya yang harus terus dilakukan penyadaran. Jangan takut melakukan penyelesaiaan konsumen di BPSK. Selain tidak dipugut biaya, juga penyelesaian relatif cepat, yakni selambat -lambatnya dalam 21 hari kerja sudah keluar putusan,” pamernya .

Untuk itulah Ernawati berharap, ke depan konsumen harus lebih cerdas dengan berani memperjuangan apa yang menjadi haknya. “Jangan takut, karena konsumen yang merasa dirugikan harus berani memperjuangan hak-haknya. Dan itu dilindungi undang-undang,” tandasnya yang diamini, Ermanto dan Yudi Sularso.

FGD Kelembagaan Perlindungan Konsumen yang digelar dalam rangkaian tindak lanjut kerjasama BPKN RI dan Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya, dari BPKN RI dihadiri Komisioner Bidang Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan, yakni Dr Haris Munandar N (Ketua KOmisi),  Dr Ermanto Fahamsyah, SH, MH (Wakil Ketua Komisi), Lasminingsih, SH,LLM (Anggota Komisi) dan M Said Sutomo (Anggota Komisi), serta Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim, Eka Setyabudi. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry