SK Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait Pengehntian Sementara Pelayanan di kantor yang terletak di jalan Arjuno Surabaya tersebut. ist

SURABAYA|duta.co – Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, Dr Joni SH, MH akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.

Dalam surat tersebut, disebutkan beberapa pertimbangan hingga akhirnya diterbitkan keputusan tersebut. Diantaranya, adanya deteksi dari beberapa orang pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Dikonfirmasi, juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan terbitnya SK yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya tersebut. “Ya betul, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19, detailnya besok (Senin, 18/1/2021) ya. Saya belum mendapat info soal jumlah tersebut,” ujar Martin saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021).

Jumlah itu, merupakan hasil dari tes swab metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang diinisiasi pimpinan PN Surabaya terhadap seluruh pegawainya pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer, satu persatu menjalani oleh petugas medis yang didatangkan ke PN Surabaya.

Kendati lockdown, Martin mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat di tunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.

Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry