Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Abdul Cholik saat meninjau produk UMKM Pacitan di halaman Pendopo Kabupaten, Kamis (4/5). DUTA/istimewa

PACITAN | duta.co – Sebagai kabupaten terujung di Jawa Timur, Pacitan tak ingin menjadi yang terbelakang dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakatnya melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Abdul Cholik diwujudkan dari adanya beberapa kebijakan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang mendukung terealisasinya empat program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.

“Kepedulian Pemerintah Kabupaten menjadi syarat luar biasa. Ada tiga kebijakan yang telah dikeluarkan. Pertama terkait kewajiban industri untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kedua adanya sangsi administratif bagi industri yang tidak mengindahkan dengan tidak memberikan pelayanan publik dan ketiga seluruh perangkat desa dianggarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Abdul Cholik saat peluncuran Pacitan sebagai kabupaten pertama peduli BPJS Ketenagakerjaan di Pandopo Kabupaten Pacitan, Kamis (4/5).

Hingga saat ini, dari total 166 desa, ada sekitar 56 desa yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sisanya sekitar 110 desa juga akan menjadi peserta melalui kerjasama antara Pemkab Pacitan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim.

Untuk jumlah klaim,  Pacitan adalah kabupaten dengan jumlah klaim terkecil. Dari kurun waktu Januari hingga April 2017, tercatat klaim untuk Jaminan Kematian (JKM) di Pacitan hanya sekitar 5 orang. Artinya, hanya ada satu orang tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dalam kurun waktu satu bulan. Sementara jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja  (JKK) dari Januari hingga April 2017 hanya mencapai 7 orang.

Padahal di seluruh Jatim, jumlah klaim yang masuk dari Januari hingga April 2017 mencapai 66.800 klaim dengan jumlah santunan yang telah diberikan mencapai Rp 585 miliar. Dengan perincian, klaim JHT mencapai 58 ribu kasus, klaim JKK mencapai 7.500 kasus dan klaim JKM mencapai 600 kasus.

“Ini artinya, di Jawa Timur ada sekitar 680 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja per harinya dan mengambil JHT. Sementara jumlah kecelakaan kerja mencapai 11 orang per hari dan jumlah tenaga kerja yang meninggal mencapai 7 orang per hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sangat mengapresiasi langkah Pemkab Pacitan yang peduli atas kesejahteraan masyarakatnya dengan cara mengimplementasikan program BPJS Ketenagakerjaan dari tingkat kabupaten hingga desa. Hal ini menjadi tanda hadirnya negara dalam merealisaiskan hak hidup aman, nyaman dan sejahtera sesuai Undang-Undang Dasar 1945. “Semoga Kabupaten Pacitan dapat menjadi contoh teladan bagi daerah lain di Indonesia,” ujar Agus.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa ada banyak hal yang harus diperbaiki demi menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat, utamanya melalui jaminan sosial. Karena jaminan sosial ini akan mengintervensi dan melindungi masyarakat ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. “Selain itu, jaminan sosial adalah hak seluruh warga dan hak perorangan demi terciptanya kesejahteran dan keadilan dengan sistem gotong royong,” ujarnya

Di Kabupaten Pacitan sendiri, tambah Agus, BPJS Ketenagakerjaan telah hadir untuk melindungi pekerja. KCP BPJS Ketenagakeerjaan Pacitan bertugas untuk memastikan pelayanan yang baik bagi peserta dan juga meningkatkan kepesertaan di wilayah Pacitan.

Sementara data yang didapat menunjukkan, setidaknya ada sekitar 349 ribu tenaga kerja aktif dengan jumlah perusahaan yang mencapai 21 ribu. Dengan perincian, 49 ribu tenaga kerja penerima upah (PU) dan lebih dari 300 ribu tenaga kerja yang masuk kategori bukan penerima upah (BPU). Namun dari potensi itu, hanya 18% pekerja penerima upah yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan hanya 1% dari potensi pekerja bukan penerima upah yang telah terdaftar.

“Potensi yang besar ini tentunya sangat besar pengaruhnya terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Pacitan. Untuk meningkatkan animo masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan, mulai dari diskon di berbagai hotel dan restoran, keringanan pembiayaan membeli rumah, jaminan kembali bekerja ketika tenaga kerja mengalamj kecelakaan hingga manfaat tambahan yang terbaru yang akan kami luncurkan yaitu beasiswa untuk dua anak hingga kuliah ketika tenaga kerja mengalami kematian,” katanya.

Sementara itu, untuk meningkatkan animo masyarakat Pacitan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Pacitan, Indarto berharap pihak BPJS Ketenagakerjaan sesering mungkin turun dan melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat. Karena memang masih banyak masyarakat yang belum begitu paham. “Dan kami siap mengantarkan,” pungkasnya.(end)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry