Keterangan foto bbc.com

“Mengapa pemerintah tidak melarang bro?  Karena, selain PDI-P merupakan parpol berkuasa, rezim Jokowi sendiri “berkiblat” ke RRC. Kerja sama rezim hingga dililit utang untuk membiayai proyek-proyek besar infrastruktur.”

Oleh: Choirul Anam*

DEMONSTRASI atau unjuk rasa besar mahasiswa dan rakyat di era Presiden Jokowi, bukan hanya terjadi pada penolakan UU Ciptaker saja. Sudah berkali-kali terjadi unjuk rasa tapi selalu saja berakhir mengenaskan. Karena, cara penanganan dari pihak keamanan, terutama kepolisian, terlampau arogan tanpa pertimbangan pelanggaran HAM. Pendemo seolah diperlakukan sebagai musuh yang harus “dihabisi”.

Seperti diungkap Ubedilah Badrun di Tempo dan juga viral di medsos, pada September 2019 lalu, ratusan ribu mahasiswa, buruh dan rakyat jelata, melakukan unjuk rasa besar menolak revisi UU pelemahan KPK.

Tapi apa yang terjadi? Dua mahasiswa ditembak mati dalam demonstrasi itu, dan hingga kini tidak jelas proses hukumnya. Siapa pelaku penembakan? Masih kabur sampai sekarang. “Nyawa mahasiswa seperti sampah yang tidak ada gunanya di negeri ini,” tulis Badrun.

Ubedilah Badrun adalah akademisi, analis sosial politik, aktivis gerakan mahasiswa dan pada 1996, ia mendirikan FKSMJ (Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta). Sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penting gerakan reformasi 1998. Di kalangan aktivis gerakan mahasiswa Jakarta, Badrun dikenal sebagai ideolog FKSMJ.

Terhadap kasus tembak mati dua mahasiswa, dan berapa ratus lagi yang ditangkap dan disiksa pihak keamanan saat demo pelemahan KPK, Ubedilah Badrun merasa prihatin dan kecewa terhadap rezim. “Tadinya saya mengira langkah-langkah jahat rezim seperti itu, tidak lagi terjadi di Republik ini. Sebagai akademisi, saya berharap republik ini makin membaik menjalankan roda pemerintahan negara ke jalur demokrasi yang benar untuk membawa rakyat sejahtera,”tulis Badrun.

Sebagai mantan aktivis pergerakan mahasiswa, Badrun juga berharap bisa menyaksikan langkah-langkah pemerintahan negara yang menjunjung tinggi keadilan, menjunjung tinggi kemanusiaan dan merawat harmoni sosial. “Namun semua perkiraan saya rupanya meleset. Hari demi hari harapan itu putus seiring langkah rezim eksekutif berkolaborasi dengan rezim legislatif melakukan kejahatan sistemik,”tandasnya.

Kejahatan sistemik dimaksud adalah, kejahatan yang dbingkai regulasi. Itulah kejahatan besar yang terjadi hari-hari ini. Terutama di musim pandemi Covid-19, kita mendengar dan menyaksikan banyak UU dibuat oleh pemerintah dan DPR tanpa partisipasi publik. “Secara sistemik, kejahatan besar itu sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi. Berbahaya bagi masa depan kesejahteraan rakyat, masa depan keadilan, dan masa depan harmoni sosial kita sebagai bangsa,”tambah Badrun lagi.

Dalam waktu singkat, mantan tokoh gerakan mahasiswa ini mencatat kejahatan yang dibingkai legislasi semakin sempurna menuju kehancuran. Menyengsarakan rakyat di masa depan, merusak rantai dan tatanan demokrasi serta membuat rakyat menderita ke depan. “Secara akademik, kejahatan besar itu harus dibuka, dibongkar dengan argumen faktual, teoritik dan dengan dasar konstitusional yang kokoh,”ujar Badrun sembari merinci, setidaknya, ada empat kejahatan besar yang telah dan sedang dilakukan oleh rezim saat ini,

Diantara kejahatan besar yang dibingkai legislasi oleh rezim eksekutif maupun legislatif, adalah kejahatan dalam bidang sosial ekonomi, sumber daya alam, hukum dan politik. “Pemaksaan Omnibus law Cipta Kerja adalah kejahatan besar yang paling menyolok di bidang sosial ekonomi. Jutaaan buruh dan generasi milenial akan menjad korban. Padahal mereka adalah penentu masa depan republik ini,” tandasnya.

Bukan hanya jutaan buruh dan generasi milenial saja yang bakal jadi korban bro!. Tapi semua umat Islam yang 87% dari jumlah penduduk Indonesia, juga berpontensi dimurtadkan. Pandangan itu dikemukakan aktris senior, Marissa Haque, di Istagram pribadinya, setelah membaca UU Ciptaker yang, ternyata, menghapus peran MUI dalam memberikan fatwa halal terkait suatu produk.

“Demi Allah, “sungguh jahat” Omnibus law—UU Ciptaker ini guys…Perlahan namun pasti, masyarakat muslim Indonesia yang 87% itu dimurtadkan. Dimulai dari jaminan makan halalnya yang sudah dihapus,”tulis Marissa. Maksudnya, peran MUI dalam memberikan fatwa halal  terhadap suatu produk, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014, sudah tidak berlaku lagi alias dihapus.

Menariknya, peran MUI itu kemudian diambil-alih pemerintah melalui atau digantikan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang, konon kabarnya, dipimpin  seorang Dirjen (level eselon 1) sekaligus sebagai Ketua BPJPH. Sedangkan track record yang bersangkutan, telah diketahui umum sebagai “ahli memalsukan fatwa halal MUI dan membuat logo halal tandingan mirip logo MUI. “Ini kan kejahatan terorganisir,”tambah Marissa dengan nada prihatin.

Istri Ikang Fawzi boleh merasa sedih dan prihatin terhadap UU Ciptaker yang menghapus peran MUI sebagai pemberi fatwa halal. Tapi bagi umat muslim yang rajin mengikuti perkembangan, terutama mendengar pernyataan Grace Natali, Ketum PSI (Partai Solidaritas Indonesia), tentu tidak terlalu kaget.

Perempuan muda belia itu menegaskan: PSI adalah partai ideolgis yang “Anti Agama”. Jika PSI (konon parta baru ini kabarnya didukung penuh Jokowi) berhasil menembus ambang batas parlemen, akan berjuang keras untuk menolak dan menghapus segala Perda maupun UU yang berbau agama. Bahkan peraturan perundangan yang menyangkut kewajiban berbusana muslimah pun, akan dimusnahkan.

Mungkin saja banyak tokoh politik yang menilai pernyataan Grace Natali itu, tidak lebih dari ambisi perempuan yang baru belajar politik lagi demam panggung. Namun, yang perlu diwaspadai, justru di balik pernyataan Grace Natali, tentu ada kekuatan besar yang terus bergerak dan berusaha melenyapkan prinsip keagamaan dan ketuhanan di Indonesia. Dan upaya itu pun sudah terbukti dengan diajukannya RUU HIP oleh PDI Perjuangan, dan diloloskan atau disahkan oleh DPR.

Rakyat dan bangsa Indonesia, setelah mempelajari isi RUU HIP, langsung terkaget-kaget. Betapa tidak! UU HIP terang-terangan makar terhadap Pancasila. Dasar negara yang telah disepakati bersama, akan diperas menjadi Trisila dan Ekasila, sekaligus melenyapkan prinsip Ketuhanan YME.

Meski sudah ditolak beramai-ramai oleh rakyat, UU HIP masih terus digaungkan hingga saat ini. Contohnya, bisa ditengok di Kota Santri Pasuruan, Jawa Timur, dalam rangka menyambut Pilkada serentak, Desember 2020 ini. Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo—Hasjim Asj’ari (TEGAS) yang diusung PDI-P, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Gerindra, terang-terangan mengkampanyekan visi-misi Trisila, Ekasila.

Dalam video berdurasi 23 detik, di forum kampanye penyampaian visi-misi yang diselenggarakan KPUD setempat, TEGAS menyampakan visi-misinya, antara lain, sbb: “Jika kita peras Pancasila, muncullah Ekasila, yang didapatkan dari Trisila, yaitu dari sosio nasionalis, sosio demokratis, ketuhanan yang berkebudayaan,”ujarnya.

“Dan jika kita peras lagi, kita kristalisasi lagi, hanya ada satu kata untuk mewujudkan Kota Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera adalah dengan cara “bergotong-royong,”tandasnya. Padahal, kalimat itu baru saja diprotes umat beragama (terutama Islam), karena bertentangan dengan  dasar negara (Pancasila) sebagaimana termaktub pada alinea ke empat Pembukaan, dan Pasal 29, ayat (1) UUD 1945: ”Negara berdasar atas Ketuhanan YME.”

Nah, jadi, jika pasangan yang berjuluk TEGAS kelak terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan, maka untuk membangun kota Pasuruan cukup dengan memeras Pancasila menjadi Trisila. Prinsip Ketuhanan YME tidak diperlukan lagi, karena sudah tergantikan dengan “ketuhanan yang berkebudayaan”. Dan jika perlu, Pancasila ditiadakan dan cukup diganti dengan Ekasila, yakni “gotong-royong”.

Berhubung dengan pernyataan tegas Ketum PSI yang betekad akan menolak dan melenyapkan Perda maupun UU yang berbau agama, dan menyaksikan visi-misi yang disampaikan calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan yang berjuluk TEGAS dalam forum resmi kampanye yang digelar KPUD setempat, maka tidaklah bisa disalahkan jika kemudian banyak orang mengaitkan kerjasama pendidikan kader PDI-P dengan Chinese Communist Party atau Partai Komunis Cina (PKC), di Tiongkok, beberapa waktu lalu.

Bahkan telah pula diakui politikus PDI-P, Eva Sundari, bahwa kerja sama latihan kader itu telah berlangsung dan berhasil mendidik puluhan angkatan, bertempat di markas PKC Tiongkok. Dan anehnya, pemerintahan Jokowi maupun para ahli hukum, tidak ada yang tergerak hatinya untuk mempersoalkan kerja sama dengan PKC itu. Padahal, kerja sama itu bukan hanya melanggar TAP Nomor XXV/MPRS/1966 saja. Tapi juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP, Pasal 107 huruf a s/d f.

Mengapa pemerintah tidak melarang bro?  Karena, selain PDI-P merupakan parpol berkuasa, rezim Jokowi sendiri “berkiblat” ke RRC. Kerja sama rezim hingga dililit utang untuk membiayai proyek-proyek besar infrastruktur. Bukan hanya dengan pemerintah RRC saja, tapi juga dengan perusahaan-perusahaan besar RRC melalui Menko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Selanjutnya, terkait cara penanganan pihak kepolisian terhadap pendemo atau pengunjuk rasa, yang tampak nyata arogan dan represif, masyarakat juga mulai mengaitkan kerja sama Polri dengn mengirim 60 perwira calon Jenderal Polisi ke RRC, dan juga mengadakan seminar bersama dengan polisi RRC (bersambung).

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry