Keterangan gambar mojok.co

“Selama ini, banyak kalangan dan bahkan NU struktural sendiri memahami bahwa NU sudah berada di pihak penguasa. Apa saja kebijakan pemerintah, NU pasti mendukung.”

Oleh: Choirul Anam*

MERCERMATI perkembangan suhu politik kebangsaan dan kenegaraan yang, kian hari, semakin menegang. Terutama dipicu pengesahan UU Omnibus law oleh DPR RI yang dipimpin ketua peremPuan. Dalam sidang paripurna tengah malam tanpa dilengkapi draft final, berarti pengesahan penuh perselingkuhan dan penipuan.

Bagaimana bisa berargumen dengan kemampuan pikir dan nalar, jika draft Omni-nya saja muncul bergiliran. Seperti diinfokan para wartawan, awal mula menjelang rapat paripurna (5 Oktober 2020), draft Cipta Kerja dibagikan kepada wartawan setebal 905 halaman. Berbeda jauh dengan yang diunggah di situs resmi dpr.go.id berjumlah 1028 halaman, tapi tanpa tanggal kapan dikeluarkan dan mulai diumumkan.

Kemudian pada hari Senin (12/10/2020), beredar lagi dua versi draft Omnibus law terbaru terdiri 1035 halaman dan 1052 halaman. Dikira sudah tidak ada lagi, ternyata masih ada satu lagi yang ter..ter..paling baru berjumlah 812 halaman. Kenapa bisa berubah sampai lima versi? Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan ada perubahan ukuran kertas A4 menjadi ukuran legal. “Karena pakai formal legal jadi 812 halaman’, kata Indra seperti diberitakan CNBC Indonesia, Senin (12/10/2020).

Naskah terbaru berjumlah 812 halaman format legal itulah, yang dinyatakan sebagai naskah final Omnibus law Cipta Kerja, dan sudah ditandatangani pimpinan fraksi DPR. Tentu tanpa fraksi PKS dan Partai Demokrat. Nah, apakah Presden Jokowi akan mengundangkan UU yang tidak diteken semua fraksi DPR? Dan tidak pula terjadi proses voting jika tidak bisa dicapai kesepakatan dalam musyawarah mufakat, sebagaimana diatur berdasar Pancasila dan UUD 1945 jo UU MD3?

Pengesahan UU yang tidak sesuai konstitusi itulah yang, agaknya, mendorong YLBHI membuat meme “Skandal Omnibus Law”. Selain proses pengesahannya inkonstitusional, meme juga menyebut “tidak satupun anggota DPR memegang naskah yang disahkan”. Lalu yang dipegang dan disahkan berarti tipu-tipuan bro!

Mestinya, Ketua perempuan DPR RI, Puan Maharani, bisa menyampaikan keberatan untuk menyidangkan. Pasalnya, bukan soal punya atau tidak kemampuan meloloskan. Tapi lebih karena tidak adanya nahkah Omnibus law yang dipegang tangan anggota Dewan yang, jika diterukan persidangan untuk pengesahan, akan berujung akal-akalan dan tipu-tipuan.

Tapi karena merasa dikejar-kejar Covid-19 dari Wuhan, maka Ketua DPR RI, Puan Maharani, “terpaksa” mengizinkan unsur pimpinan DPR, Aziz Syamsudin, membuka sidang pengesahan tengah malam, hari Senin, 5 Oktober 20220. Bahkan Puan dengan cekatan mematikan mic, ketika anggota dari Partai Demokrat terngah berbicara, untuk beradu argumen kemampuan. Akhirnya terjadi ketegangan.

Dan boleh jadi, kemamPuan mematikan mic itu  sebagai kode bagi pimpinan sidang, agar segera menjatuhkan palu..dog..dog…dog—tanda UU Omnibus law telah diputuskan. Dan disetujui serta disahkan sebagai UU Cipta Kerja bagi mengatasi pengangguran yang membludak. Meski terbukti cacat prosedur dan substansi, tetap saja disahkan tanpa kemamPuan pemahaman dan dasar pegangan.

Akhrinya banyak tuduhan bermunculan. Pengesahan Omnibus law Cipta Kerja sarat perselingkungan serta peniPuan. Loh.. kenapa bisa demikian? Konon, karena di kamar sebelah sudah menunggu banyak pembesar dan jenderal boneka taipan.

Akibatnya, meledaklah unjuk rasa massa bergelombang-gelombang. Mahasiswa dan pelajar sebagai agent of change membludak protes turun ke jalan-jalan. Kalangan buruh tak ingin kalah mengambil barisan paling depan. Kaum tani dan nelayan pun ikut terbawa arus perubahan. Para cendekiawan, dekan, rektor dan ratusan guru besar hukum dari berbagai perguruan tinggi kenamaan, mendukung penuh aksi turun jalan.

Banyak demonstran ditangkap, dipukul, dikejar-kejar oleh sejumlah keamanan. Terutama dari kepolisian tak segan-segan melakukan penyiksaan, kasihan banyak korban kesakitan. Tapi itulah resiko kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat, di negara demokrasi-demokrasian.

Pimpinan Ormas keagamaan pun tak mau ketinggalan. Bahkan MUhammadiyah dan NU dengan tegas dan keras: menolak UU Omnibus law Cipta Kerja diundangkan. Ketua Umum PBNU, KH. Said Aql Siraj (Kiai SAS), menyatakan dengan tegas: menolak UU Cipta Kerja, karena “hanya menguntungkan konglomerat kapiitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil.”

Sikap keras dan tegas Kiai SAS, cukup mengagetkan banyak kalangan. Bukan hanya kalangan luar NU. Warga nahdliiyin sendiri banyak yang berebut tabayyun atas kebenaran pernyataan Kiai SAS itu. “Apa bener Kiai SAS memerintahkan warga NU turun jalan, menolak UU Cipta Kerja,” kata banyak pengurus yang hendak melalukan tabayyun dulu.

Tapi bagi Ulil Abshar Abdallah, tokoh Islam liberal yang kabarnya sudah bertaubat, justru memuji sikap kritis Kiai SAS itu. Bahkan Ulil menganggap perlu untuk dirayakan dengan “tumpengan”. Karena, sikap kritis Kiai SAS, menurut Ulil,  bisa dijadikan titik balik kembalinya sikap radikal NU terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat. Ia menawarkan istilah “Re-Radikalisasi” NU. Kembalinya sikap kritis NU terhadap kebjakan penguasa yang sudah lama hilang.

Dan istilah itu, tentu tidak perlu dikait-kaitkan dengan “Islam Radikal”, yang selama ini digembar-gemborkan NU dan GP Ansor bersama pemerintah, untuk diwaspadai dan diperangi. “Tidak ada kaitan dengan Islam radikal,” kata Ulil. Kenapa perlu dirayakan segala bro!

Karena, selama ini, banyak kalangan dan bahkan NU struktural sendiri memahami bahwa NU sudah berada di pihak penguasa. Apa saja kebijakan yang keluar dari pemerintah, NU pasti mendukung. Kiai SAS sendiri sudah mendeklarasikan NU sebagai Ashabul Qoror—bagian dari pembuat kebijakan atau pemerintah. Diperkuat lagi tampilnya pemimpin tertinggi NU, Rais Aam, KH. Ma’ruf Amin, yang kini menempati posisi RI 2.

Karena itu, wajar jika kemudian banyak kalangan dan juga nahdliyin bertanya-tanya: apa benar Kiai SAS bersuara keras menolak UU Cipta Kerja. Apa wartawan tidak salah kutip? Atau, mungkin saja, benar karena Kiai SAS kecewa berat, tidak diangkat menjadi menteri? Padahal dia sudah berdarah-darah mengerahkan warga NU untuk memenangkan Jokma  (Jokowi-Ma’ruf) dalam Pilpres 2019 lalu. Dst..dst.

Komentar di WhatsApp juga ramai sekali. Terutama di grup WA “Kader Utama Ansor Jawa Timur”.  Ada yang berkomentar, “Sebaiknya Kiai SAS baca dulu UU-nya, jangan langsung bersikap,” kata mantan Ansor yang merasa sudah khatam berkali-kali baca draft final UU Omnibus law.

Tapi langsung dibantah mantan pngurus Ansor lain, dengan mengatakan: “Jangan merendahkan Kiai SAS dong. Sebagai Ketum PBNU, sebelum bersikap, pasti beliau sudah baca”. Ada pula yang mendukung sikap Kiai SAS, “Saya setuju sikap Kiai SAS, karena Presiden Jokowi sudah tidak mau dengar suara rakyat. Sudah waktunya dijewer,”katanya.

Untungnya, dalam grup WA itu, ada Banser aktif “berpangkat” Kepala Staf Corp Provost Banser Nasional, Imam Kusnin Ahmad, namanya. Dan rupanya, Komandan Banser Imam Kusnin ini, paham betul konstelasi politik nasional, hingga dengan entengnya mengatakan: “Biarlah para tokoh bermain. Kita lihat saja…”

Tetapi setelah dikejar Ansor lain, “Siapa yang bermain… itu. Kiai Said  serius Cak”. Imam Kusnin yang, rupaya, paham betul tricks politik Kiai SAS, tetap saja berkata “lihat saja…nanti.” Kiai SAS itu dari dulu kala “orangnya serus”, kok dibilang bermain. Gimana sih nDan Imam Kusnin ini?

“Saya tahu kenapa Kiai SAS ngotot. Karena label halal dan pendidikan masuk UU Cipta Karja. Lebel halal dikuasai MUI dan pendidikan disamakan dengan perusahaan. Dua  materi pokok itu yang membuat Kiai SAS serius merespon. Lihat saja nanti, pasti akan clear,” kata komandan Imam Kusnin.

Mungkin saja Kusnin benar. Karena sikap keras Kiai SAS tiba-tiba melunak setelah disowani Menaker Ida Fauziyah di rumahnya, di Jl. Sadar Raya 55, Ciganjur, Jaksel, Sabtu (10/10.2020) lalu. Kiai SAS mengatakan: “Uji materi UU Cipta Kerja ke MK lebih terhormat dibanding mobilisasi massa”. Terhormatnya  di mana bro!

Hakim MK terdiri 9 orang. Enam hakim usulan DPR dan Presiden. Hanya 3 hakim yang berasal dari usulan Mahkamah Agung (MA). Kalau toh tiga hakim usulan MA independen dan tak bisa diintervensi, masih kalah juga dengan enam hakim yang diusulkan Presiden dan DPR pengusung Omnibus law.

Jika pun JR (Judicial Review) dikabulkan, apakah Presiden dan DPR harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK? Tentu tidak harus bro!. Kenapa? Karena, baru-baru ini secara diam-diam, DPR mengadakan revisi UU tentang MK. Salah satu pasal yang “mewajibkan Presiden dan DPR mematuhi dan melaksanakan putusan MK” sudah dihapus. Jadi, kalah menang di MK tidak berpengaruh apa-apa bagi Presiden dan DPR. Itulah dirty tricks politik penguasa kita sekarang ini.

Terlepas dari dugaan dan ragam komentar itu semua, dibanding GP Ansor dan Banser zaman now yang hanya suka teriak keras “membela Pancasila”, “NKRI harga mati”, “tangkap Islam Radikal” dan “tumpas khilafah HTI”, sikap keras Kiai SAS terhadap UU Cipta Kerja cukup melegakan kaum nahdliyin.

Setidaknya, Kiai SAS masih konsisten menjunjung tinggi jati diri NU sebagai iqamatil haq wal ‘adl—penegak kebenaran dan keadilan. Selalu berpihak kepada nasib dhu’afa’ dan mustad’afin—kaum lemah dan mereka yang terpinggirkan oleh struktur sosial, ekonomi, budaya maupun politik. Dibanding dengan GP Ansor dan Banser, yang justru tak terdengar suaranya di saat umat dan bangsa memerlukan kehadirannya (bersambung).

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry