SURABAYA | duta.co – Peraturan pemerintah tentang pemberian izin konsensi tambang pada Nahdlatul Ulama, mendapat respon positif dari sejumlah kalangan. Diantaranya dari tokoh muda NU, Ahmad Nawardi.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut, akan memberikan kebaikan bagi masyarakat.

Pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan umat.

“Memiliki konsesi tambang untuk kemaslahatan umat. Selain itu bisa membantu operasional roda organisasi biar ga ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha,” ungkap pria yang juga Senator DPD RI ini, Selasa (11/6/2024).

Di sisi lain, ormas keagamaan dianggap lebih bisa menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.

“Daripada diserahkan kepada orang atau perusahaan yang merusak lingkungan lebih, baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan. Karena NU atau ormas keagamaan bukan milik pribadi atau sekelompok golongan, sehingga manfaat tambang tersebut bisa dirasakanumat dan akan diawasi oleh umatnya masing masing. Sehingga pengelolaan dapat terjaga,” beber Nawardi yang kembali terpilih menjadi senator DPR RI periode 2024-2029.

Bahkan menurutnya, seharusnya dari awal negara memberikan sebagian besar ijin tambang kepada ormas keagamaan. Bukan kepada perorangan atau perusahaan. Karena mereka yang telah membebaskan bangsa ini dari penjajahan.

“Kontribusi ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam tinta emas sejarah Indonesia. Sehingga ormas keagamaan memang layak mendapatkan apresiasi dari negara,” ungkap Nawardi yang terpilih lagi dengan suara terbanyak di dapil Jawa Timur.

Lanjutnya, meski pengelolaan tambang  diserahkan ke ormas keagamaan, tetap harus mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku. Tidak ada privilage ataupun penguasaan dan pengelolaan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry