PENNY KUSUMASTUTI LUKITO

JAKARTA | duta.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menarik izin edar produk mi asal Korea karena menyalahi aturan mengandung fragmen DNA babi. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menegaskan kebijakan BPOM itu sebagai sanksi administratif kepada importir tersebut.

“Kita lakukan penarikan izin edar dan juga meminta importir untuk segera menarik produk tersebut dari pasar. Ini adalah sanksi administrasi yang bisa segera kami lakukan itu,” kata Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6/2017).

Untuk memastikan hal tersebut, Penny pun meminta kepala BPOM di setiap provinsi memastikan keempat produk mi, yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen), tidak beredar di pasar.

Berdasarkan surat perintah penarikan yang dikeluarkan BPOM pusat, importir empat produk tersebut ialah PT Koin Bumi. Penny mengatakan importir tersebut telah menyalahgunakan izin edar yang diberikan BPOM.

“Kami lakukan pengawasan di jalur distribusi. Tapi ternyata ditemukan pelanggaran. Maka sanksinya pencabutan izin edar. Dan selanjutnya menarik semua (produk). Dan kita lihat ke depan sanksi lebih tegas apa yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

“Itu akan kita bekukan, dia tidak bisa impor tersebut dan kalaupun lakukan impor, pasti sudah masuk daftar blacklist kita,” tutur dia.

Penny mengatakan pihaknya telah memberi peringatan kepada importir yang sebelumnya telah melanggar. Namun ternyata pelanggaran kembali dilakukan oleh importir lain.

Atas pelanggaran ini, BPOM pun membekukan izin impor untuk keempat produk mi asal Korea tersebut. Selain itu, BPOM akan memperketat proses registrasi bagi produk-produk tersebut.

“Jadi saya kira, kita akan sementara waktu, produk ini kita bekukan dulu untuk importirnya. Kemudian akan ada pengetatan dalam hal registrasi dan juga sebagai pengetatan juga,” ungkapnya.

Saat ini, BPOM belum melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana. Penny mengimbau masyarakat ikut waspada terhadap produk-produk impor yang beredar di pasar dan melapor kepada BPOM.

“Untuk penindakan, hukum pidana tentu akan bekerja sama dengan kepolisian. Itu selalu kami lakukan. Untuk saat ini, kami sedang menarik izin edar sebagai sanksi administratif kami. Tapi kalau sudah ada indikasi ke arah pidana, kita akan ajak kepolisian. Satu lagi, aspek edukasi, preventif. Kami ingin masyarakat tetap waspada terhadap produk impor,” tuturnya. (det,hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry