IZIN BEROBAT: Wenas Panwell saat di lantai 5 kantor Kejati Jatim. Kedatangannya bertujuan untuk membahas pengajuan izin berobat ke Singapura yang diajukannya pekan lalu, Senin (12/3). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Izin berobat ke luar negeri yang diajukan Wenas Panwell, salah satu saksi kasus dugaan korupsi gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri belum mendapat jawaban dari penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kewenangan memberikan izin tidak hanya dari kita (Kejati Jatim, red). Izin yang diajukan tersebut juga harus menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. Hingga saat ini kita masih menunggu itu,” ujar Asisten Pidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (18/3/2018).

Sebelumnya, Wenas mengajukan izin berobat lantaran ia harus menjalani pemeriksaan atas sakit Autoimun lupus yang dideritanya. Mengapa harus meminta ijin kejaksaan, karena saat ini status Wenas masuk daftar orang yang dicekal. Rencananya, salah satu bos properti di Surabaya itu akan berobat ke Singapura.

Saat dikonfirmasi di kantor Kejati Jatim beberapa waktu lalu, Wenas mengatakan kedatangannya tersebut ingin mengetahui proses pengajuan izin berobatnya. Apakah sudah disetujui kejaksaan atau tidak. Pengajuan izin berobat tersebut sudah dia sampaikan ke Kejati Jatim seminggu lalu. Pengajuan izin tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Pieter Tallaway. “Ya mas saya memang sakit (Lupus). Sudah mas ya, maaf mas ya,” ujar Wenas lantas ngeloyor pergi.

Terpisah, kuasa hukum Wenas Panwell, Ronald Talaway mengakui bahwa, kliennya memang benar-benar sakit. Pihaknya juga berani membuktikan ada rekam medis yang menunjukkan kondisi kliennya itu. Sehingga, dirinya berharap izin berobat itu bisa dikabulkan oleh Kejati Jatim. Izin berobat itu sendiri sudah kami ajukan Selasa pekan lalu. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Kejati.

Selanjutnya dia akan berkirim surat ke Kejati Jatim untuk meminta keterangan apakah izin  berobat klien kami disetujui atau tidak. “Terkait pendampingan dari Kejaksaan atas klien saya, saya menyerahkan hal itu sepenuhnya pada Kejati Jatim. Saya berharap ada komunikasi terkait teknis berobat keluar negeri ini,” katanya.

Diketahui, Kejati Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Mereka diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya adalah pengusaha.  Penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sejauh ini, Kejati tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. eno

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry