NGANJUK | duta.co – Setelah sempat buron selama 1 (satu) tahun dan sempat berpindah tempat pasca dilaporkan, bahkan bersembunyi di luar kota, sehingga polisi kesulitan menangkap pelaku, akhirnya DP (33) ditangkap Polisi di tempat kos, Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Tersangka DP ditangkap karena telah melakukan tindak pidana asusila menyetubuhi anak tirinya AN (16 tahun) di rumah kos sebanyak 10 kali, hingga memiliki satu bayi yang saat ini diadopsi seseorang di wilayah Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Verry Achmad, S.H., Kuasa Hukum dari LBH Ansor Nganjuk menjelaskan, kliennya saat itu berada di bawah tekanan pelaku, dan sadisnya, saat melakukan perbuatan bejat itu, istri pelaku atau ibu kandung korban juga dalam keadaan hamil. Pelaku ini juga sering menganiaya korban dan ibunya. “Ini perbuatan sadis, kayak perbuatan binatang aja,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk, Ipda Hanum Ayu Damastri, mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku sempat berpindah tempat dan bahkan bersembunyi di luar kota, sehingga Polisi kesulitan menangkap pelaku,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Nganjuk, menunggu proses hukum lebih lanjut. (deka)