LAPOR BALIK: Winda Rahmawati, Istri Zunaidi yang merupakan pelaku pelecehan seksual di RS National. Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/2), melaporkan Widya, pasien yang mengaku dilecehkan Zunaidi, dan suaminya. (ist)

JAKARTA | duta.co – Winda Rahmawati, istri Zunaidi, ‘pelaku’ pelecehan seksual di National Hospital Surabaya Barat, beberapa waktu lalu, mengungkapkan, suaminya dipaksa saat akan mengakui pelecehan seksual. Setelah dipaksa, suaminya direkam video saat mengakui tindakan yang dianggap pelecehan seksual tersebut.
“Sebelum di video itu ada dialog yang sebelum direkam. Ada bukti rekaman. Suami saya disuruh ngaku, ditekan disuruh ngaku, nanti katanya masalah ini selesai,” kata Winda di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (12/2).

VIRAL: Video Widya menangis sambil menuduh Zunaidi menggerayangi dadanya. Zunaidi (kanan) pun akhirnya meminta maaf. (ist)

Winda pun didampingi kuasa hukumnya melaporkan ‘korban’ pelecehan seksual Widya beserta suaminya, Yudi Wibowo Sukinto, pada Jumat (9/2) lalu. Laporan diselesaikan Sabtu (10/2) dengan nomor LP/213/II/2018/Bareskrim tertanggal 10 Februari 2018.
Pihak terlapor, yakni Widya (pasien diduga korban pelecehan seksual) dan suaminya, Yudi Wibowo Sukinto, diduga melanggar Pasal 27 dan 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Winda melanjutkan, saat itu suaminya terpojok dan ditekan untuk mengakui melakukan pelecehan seksual.
“Jadi diarah-arahkan suruh ngaku khilaf minta maaf masalah selesai semua mengarahkan seperti itu,” kata Winda.
Kuasa Hukum Winda, Gerardus Gegen, mengatakan, pihaknya menduga ada fakta yang disembunyikan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini. Apalagi kasus tersebut dinilai tak kunjung menemui titik terang.
Majelis etik keperawatan pun menyatakan Zunaidi tidak melakukan pelecehan seks sebagaimana dituduhkan. Pihaknya menilai ada ketidakadilan dalam pemberitaan kasus ini. “Makanya kami dari korps perawat bantuan hukum ada suatu hal yang kami perjuangkan,” ucap Gerardus.
Selain membuat laporan kepolisian, ZA dan tim advokasi Korps Perawat telah mengadu ke Komisi IX DPR RI dan Ombudsman terkait kasus ini. Mantan anggota Kompolnas M Nasir yang ikut mendampingi menuturkan, menyesalkan publikasi rekaman yang dilakukan suami pasien.
Suami pasien, Yudi Wibowo Sukinto, kebetulan seorang pengacara dan pernah menjadi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida dengan korban Wayan Mirna Salihin.
“Dari sisi pidana tidak benar. Itu pelanggaran Pasal 27 khususnya ayat 3 secara melawan hak melakukan pencemaran nama baik,” ucap Nasir.
Nasir mengungkapkan, sekitar 70 persen pengguna obat general anestesi memiliki efek halusinasi seksual. Banyak kasus yang terjadi di dunia medis terkait kesalahpahaman yang ditimbulkan dari pasien yang mengonsumsi obat tersebut.
“Tidak hanya obat bius, tapi obat sedatif juga. Sebelum operasi, kita dibuat tenang, tidak tahu. Itu juga berakibat berhalusinasi seksual,” kata dia.
Sebelumnya, Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya karena dianggap melecehkan pasiennya, Widya. Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Kasus tersebut diproses polisi setelah Zainuddin meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba Zainuddin. Videonya viral di media sosial.
Belakangan, hasil kajian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sekretaris PPNI Jawa Timur Misutarno menyebutkan, Zainudin tidak melanggar kode etik keperawatan. “ZA (Zainuddin) hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya,” kata Misutarno.
Seelah adanya hasil kajian itu, ZA berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya. Pihak kuasa hukum akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien. hud, rol, kcm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry