Anggota KASN Dr Rudiarto Sumarwono

SURABAYA | duta.co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan warning kepada ASN yang pasangannya maju di Pilkada serentak untuk melakukan cuti di luar tanggungan negara. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

“Sesuai tindak lanjut SKB itu jika ada pasangan (suami atau istri) ASN maju dalam Pilkada maka wajib cuti di luar tanggungan negara. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN,” kata Anggota KASN Dr Rudiarto Sumarwono, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Senin (26/10/2020).

Kewajiban cuti tersebut, harus dilakukan. Sebab jika tidak ASN yang bersangkutan bisa terkena teguran. “Cuti di luar tanggungan negara itu minimal satu tahun dan bisa diperpanjang lagi,” jelas Rudi.

Rudi menjelaskan, SKB ini ditandatangani KASN bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Bawaslu.

Dari SKB lima lembaga tersebut, KASN juga menerbitkan tindak lanjut SKB Lima Lembaga kepada seluruh instansi pemerintah termasum kepala daerah dan lembaga kementerian. Dalam surat tindak lanjut tersebut, KASN menjelaskan langkah-langka pencegahan dan penegakan pengawasan netralitas ASN.

Rudi menegaskan, netralitas ASN tidak hanya seputar Pemilu. Netralitas juga berkaitan dengan pemberian pelayanan publik, penyusunan program kebijakan, netral dalam sistem manajemen ASN. “Misalnya betul si X melakukan pelanggaran pasal sekian. Maka pihak terkait bisa dijatuhi hukuman disiplin apakah ringan, menegah atau berat,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala BKD Jatim Nurkholis mengatakan, hingga saat ini belum ada ASN di Jatim yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena urusan Pilkada.

“Kemarin ada yang mengajukan, istrinya calon Bupati Pacitan. Itu saja, namun beliau tidak sampai satu tahun sedah pensiun. Kalau cuti ini yang bukan terkait pilkada memang ada,” katanya.

Cuti di luar tanggungan negara tidak hanya berkaitan dengan Pilkada. PNS berhak mengajukan cuti tersebut karena alasan sakit, belajar, mengikuti tugas suami dan sebagainya.

“Cuti di luar tanggungan itu tidak dapat hak apa-apa. Paling cepat satu tahun maksimal tiga tahun. Di Jatim ada yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, tapi tidak terkait Pilkada,” pungkasnya.

Seperti diketahui istri Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi sedang running di Pilkada Lamongan.

Bahkan, Bawaslu Jatim sedang melakukan investigasi dugaan keterlibatan Wahid Wahyudi di Pilkada Kabupaten Lamongan.

Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, dugaan sementara yang bersangkutan telah melakukan mobilisasi kepala sekolah dan masuk ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK di Lamongan untuk melakukan aktifitas yang dapat dikategorikan kampanye.

“Oleh karena itu, Bawaslu sudah melakukan investigasi sekaligus bersurat ke Gubernur Khofifah untuk mengonfirmasi apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas atau cuti,” tutur Aang Kunaifi. zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry