JAKARTA | duta.co – Paytren, layanan isi ulang dompet elektronik atau e-wallet milik Ustad Yusuf Mansur, dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI). Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, penghentian layanan dilakukan karena Paytren belum memiliki izin BI.

“Iya sampai proses perizinan selesai baru bisa diaktifkan kembali,” tutur Pungky di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/10). Dia menjelaskan, Paytren adalah salah satu penyedia layanan yang paling cepat merespons permintaan BI untuk mengajukan izin. “Mereka paling cepat respons BI untuk proses izin,” ujarnya.

Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali. “Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia,” ujar Pungky.

Menurut Pungky, jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi, BI akan mengizinkan kembali layanan isi ulang uang elektronik tersebut. Namun jika persyaratan belum selesai, BI belum bisa memberikan izin. Persyaratan yang dimaksud Pungky adalah kesiapan sistem IT penyedia layanan. “Sistem IT-nya harus independen ya dan harus aman. Jadi BI berhati-hati demi kenyamanan dan keamanan konsumen,” ujar dia.

Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi, BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.

Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner. “Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya,” jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presdir PT Veritra Sentosa Internasional seperti dikutip dari situs resminya.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar. SE itu merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/8/PBI/2014.

Tokopedia, BukaLapak Juga

Selain Paytren, sebelumnya BI juga membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, beberapa perusahaan ternama Senin (2/10) lalu. Yaitu TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay punya Shopee, BukaLapak, dan TokoCash kepunyaan Tokopedia. Mereka belum punya izin dan baru boleh mengaktifkan kembali layanan itu setelah menyelesaikan syarat izin prinsip.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean  mengatakan, BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit e-money bukan bank.

“Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin BI,” kata Panggabean, seperti dikutip Antara. Panggabean mengatakan konsumen empat perusahaan itu masih tetap dapat menggunakan saldo baik untuk berbelanja ataupun untuk dicairkan (jadi uang tunai). Yang tidak bisa dilakukan hanyalah top up.

Kasus ini tentu akan mengganggu e-commerce seperti Bukalapak ataupun Tokopedia yang dalam beberapa waktu terakhir gencar mempromosikan e-money. Uang digital di e-commerce itu memang bisa digunakan untuk beragam pembayaran mulai dari pulsa, listrik, cicilan, hingga transaksi jual beli.

“Setiap bulan ada transaksi lebih dari Rp 1 triliun dengan 30 juta produk aktif yang siap dibeli,” kata Public Relations Sublead Tokopedia Antonia Adega di Denpasar, pada 25 Januari lalu.

Begitu juga dengan Bukalapak. Pada September tahun lalu, mereka mengklaim ada satu juta pelaku UKM yang berhasil diintervensi menjadi pelapak. Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo dinonaktifkan hingga mendapatkan izin uang elektronik dari Bank Indonesia.  “Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan,” ujar Bukalapak.

26 Operator e-Money yang Sah

Sejak aturan baru diberlakukan, BI baru memberikan lisensi kepada sejumlah pihak. Total ada 26 perusahaan operator e-money yang sah, terdiri atas lembaga bank dan non-bank. Sebelas bank masuk ke dalam daftar. Sisanya, ada perusahaan teknologi dan komunikasi. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan daftar yang ada di situs resmi BI:

  1. PT Artajasa Pembayaran Elektronis
  2. PT Bank Central Asia Tbk
  3. PT Bank CIMB Niaga
  4. PT Bank DKI
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  6. PT Bank Mega Tbk
  7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  8. PT Bank Nationalnobu
  9. PT Bank Permata
  10. PT Bank Rakyat Indonesia
  11. PT Finnet Indonesia
  12. PT Indosat, Tbk
  13. PT Nusa Satu Inti Artha
  14. PT Skye Sab Indonesia
  15. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
  16. PT Telekomunikasi Seluler
  17. PT XL Axiata, Tbk
  18. PT Smartfren Telecom Tbk
  19. PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay)
  20. PT Witami Tunai Mandiri (True Money)
  21. PT Espay Debit Indonesia Koe
  22. PT Bank QNB Indonesia Tbk
  23. PT BPD Sumsel Babel
  24. PT Buana Media Teknologi
  25. PT Bimasakti Multi Sinergi
  26. PT Visionet Internasional. hud, def, tir
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry