Keterangan foto Alief D/duta.co

SURABAYA — Hearing kedua antara warga Surat Ijo dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali digelar dengan fokus membahas status hukum Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang selama ini dianggap menindas dan merugikan masyarakat Surabaya.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BPN 2 Kota Surabaya, Kanwil BPN Jawa Timur, dan Dinas Kependudukan Jawa Timur, sementara BPN 1 kembali mangkir dari panggilan resmi DPRD tanpa keterangan.

Dalam forum tersebut, Prof. Dr. H. Eko Sugitario, S.H., C.N., M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), memberikan pandangan akademik yang memperkuat posisi warga dalam menolak IPT.

“Secara yuridis, IPT adalah kebijakan yang cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini telah merampas hak masyarakat atas tanah mereka sendiri dan tidak memiliki dasar konstitusional yang sah,” tegas Prof. Eko Sugitario dalam forum tersebut.

Sementara itu, Hari Cipto, Ketua Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), mengecam keras ketidakhadiran BPN 1 yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap warga Surabaya yang memperjuangkan haknya.

“Absennya BPN 1 dalam hearing ini adalah bentuk pelecehan terhadap rakyat. Ketika rakyat datang menuntut keadilan, instansi negara justru memilih menghindar. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Hari Cipto di depan anggota dewan dan peserta rapat.

Hari juga menegaskan agar hasil hearing tidak berhenti pada pernyataan hukum semata, tetapi harus disertai dengan tindakan nyata.

“Sudah jelas dari hasil hearing bahwa IPT dinyatakan cacat hukum. Karena itu, kami mendesak agar seluruh syarat pembayaran IPT dihapus dari sistem pengurusan dokumen publik, terutama di bidang kependudukan dan pertanahan,” ujarnya.

Senada, Pras, salah satu perwakilan warga Surat Ijo, menyampaikan bahwa warga tidak akan berhenti memperjuangkan haknya sampai pemerintah benar-benar mencabut aturan IPT dari seluruh mekanisme administrasi.

“Selama aturan IPT masih tertanam di sistem, rakyat akan terus dianggap penyewa di tanahnya sendiri. Pemerintah harus menghapusnya total demi keadilan,” ujar Pras.

Menanggapi hasil hearing tersebut, Komisi B DPRD Kota Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan hearing lanjutan langsung di kantor BPN, agar seluruh pihak yang berwenang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung dan terbuka di hadapan warga.

Rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa IPT terbukti cacat hukum, melanggar hak rakyat, dan harus segera ditinjau ulang secara menyeluruh, dengan langkah konkret berupa pertemuan resmi lanjutan di lingkungan BPN. (lif)