
SURABAYA | duta.co — Fakta baru mencuat dalam hearing antara perwakilan warga pemegang surat ijo dan Bank Jatim, Rabu, 12 November 2025. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa Bank Jatim selama ini menerima dan mengelola pembayaran Izin Pemakaian Tanah (IPT) secara gelondongan, tanpa pemecahan transaksi per objek tanah sebagaimana diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, warga juga mengungkap bahwa selama bertahun-tahun mereka hanya dapat membayar IPT secara tunai, tanpa opsi pembayaran non-tunai atau sistem yang lebih modern dan transparan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa administrasi IPT dikelola dengan cara tidak akuntabel dan rawan maladministrasi.
Praktik gelondongan dan kewajiban membayar tunai tersebut membuat data IPT tidak dapat ditelusuri berdasarkan nomor objek tanah, identitas wajib bayar, maupun nominal per bidang, sehingga bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Farid, salah satu warga pemegang surat ijo yang hadir dalam hearing, menegaskan bahwa hal ini menunjukkan selama ini warga dipaksa berhadapan dengan sistem yang tidak jelas.
“Kami tiap tahun bayar IPT, dan selalu diminta tunai. Tidak ada opsi lain. Sekarang terbukti bahwa uang itu diterima secara gelondongan tanpa rincian. Ini jelas merugikan kami dan melanggar aturan Kemendagri,” ujar Farid kepada duta.co, Jumat (21/11/25).

Ketua Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), Hari Cipto, juga menilai praktik ini sangat bermasalah. “Pengakuan bahwa dana IPT diterima secara gelondongan dan warga hanya bisa bayar tunai adalah temuan serius. Ini menunjukkan adanya cacat prosedur yang bisa mengarah pada pelanggaran hukum. Aturannya jelas: pencatatan harus detail per penyewa, bukan digabung begitu saja,” tegas Hari Cipto.
Selama bertahun-tahun, pembayaran IPT dilakukan di Bank Jatim tanpa sistem pembeda per wajib bayar, sehingga warga tidak pernah mengetahui rincian kewajiban individual, aliran dana, maupun bukti administrasi sesuai ketentuan Kemendagri.
Warga bersama SCWI mendesak Pemerintah Kota Surabaya, DPRD, dan lembaga pengawas keuangan untuk segera melakukan audit total atas mekanisme penerimaan IPT di Bank Jatim serta membangun mekanisme pembayaran modern yang transparan, tidak lagi tunai, dan tidak lagi gelondongan.
Temuan di hearing 12 November 2025 ini memperkuat dugaan bahwa sistem IPT selama ini cacat hukum dan merugikan ribuan warga pemegang surat ijo. Warga menegaskan bahwa praktik tersebut harus dihentikan dan diperbaiki segera.(lif)




































