Pemkab Pasuruan menyiapkan lahan sebesar 1.000 ha hingga 2.000 hektar di Kecamatan Nguling. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Investasi di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur hingga akhir 2017 lalu mencapai Rp 17 triliun. Namun sebagian besar dari nilai total investasi itu, justru terhambat tata ruang wilayah di Kabupaten Pasuruan. Bahkan Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menyayangkan investasi yang melambat, lantaran pihak investor tidak bisa segera meralisasikan rencananya.

“Lebih dari 3 tahun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Pasuruan tak kunjung selesai. Hal ini patut disayangkan. Sebab, investasi yang tercatat hingga 2017 lalu mencapai Rp 17 triliun, tapi justru terhambat RDTR yang tak kunjung selesai,” tandas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Andre Wahyudi, Jumat (24/8/2018).

Menurutnya, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah di Jawa Timur yang dilirik oleh investor. Karena infrastruktur berupa jalan tol dan yang lain sudah terbangun. Untuk jalan tol, sudah terbangun tiga ruas yang membuat Kabupaten Pasuruan menjadi daerah segi tiga emas. Yakni ruas tol Gempol-Pasuruan, Gempol-Pandaan-Malang dan  tol Pasuruan-Probolinggo.

Dikatakannya, kesempatan tersebut harus dilihat akan dampaknya pada perkembangan perekonomian bagi masyarakat. Khususnya ekonomi industri yang juga buka peluang kerja baru. “Ruas tiga tol itu sudah membuka akses tumbuhnya investasi. Kalau Rp 17 triliun itu terealisasi semuanya, banyak industri yang terbangun dan akan mengurangi ribuan tenaga kerja,” imbuh Andre.

Selama ini, sebelum tol dibangun, Kabupaten Pasuruan sudah memiliki sejumlah kawasan industri dengan ribuan perusahaan yang sudah berdiri. Kawasan industri itu di antaranya, PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang), di Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Purwosari, Purwodadi, Sukorejo hingga Rejoso, Gondangwetan dan Winongan.

Bahkan dengan terbangunnya ruas tol Pasuruan-Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyiapkan lahan seluas 1.000 hektar (ha) hingga 2.000 ha di wilayah timur Kabupaten Pasuruan di sekitar Kecamatan Grati dan Nguling.

Terlebih pasokan listrik di kawasan itu juga terjamin dengan keberadaan PLTU Grati yang memiliki kapasitas 760 MW dan terus ditingkat menjadi 1.360 MW untuk penggunaan listrik di Jatim.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, menyampaikan bahwa RDTR yang akan ditetapkan sebagai perda (peraturan daerah) untuk dasar peruntukan wilayah dan investasi, baru saja turun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Padahal raperda itu sudah diajukan Pemkab Pasuruan sejak 3,5 tahun lalu.

“Saat pembahasan di DPRD Kabupaten Pasuruan dulu, berjalan lancar. Karena Raperda RDTR itu mendesak untuk segera disahkan. Ternyata  setelah 3,5 tahun lalu diajukan dan baru saja diturunkan oleh Pemprov Jatim. Makanya kami akan segera menindak lanjutinya bersama tiga raperda yang lain,” tegas Sudiono.

Sementara, Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji mengakui bahwa penetapan Raperda RDTR menjadi perda, cukup rumit dan harus melalui beberapa mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kami memang menunggu cukup lama untuk mendapatkan rekomendasi itu. Karena oleh Pemprov Jatim, raperda itu diajukan lebih dulu ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi. Baru disampaikan kembali ke Pemkab Pasuruan untuk dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi perda,” jelas Agus.

Disampaikan, untuk RDTR yang diajukan itu terdiri dari delapan kecamatan yang dijadikan sebagai kawasan industri di Kabupaten Pasuruan. Di antaranya Kecamatan Bangil, Gempol, Beji, Pandaan, Sukorejo, Purwosari, Rejoso, Grati dan Nguling. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry