JAKARTA | duta.co — Dalam rangka memperkuat konsolidasi struktural di lingkungan Nahdlatul Ulama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran nomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025.
Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah instruksi kepada seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) untuk melaporkan secara tertulis entitas yang mereka dirikan kepada PBNU.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan PBNU tersebut, disebutkan bahwa yayasan, lembaga, dan badan usaha yang didirikan atas inisiatif lokal oleh PWNU atau PCNU dalam kerangka peningkatan khidmah ijtima’iyah harus disampaikan laporannya kepada PBNU. Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan program di lingkungan Nahdlatul Ulama.
PBNU menyatakan, “Berkenaan dengan keberadaan entitas yayasan, lembaga, dan/atau badan usaha yang berangkat dari inisiatif lokal dan didirikan secara resmi oleh PWNU atau PCNU, agar seluruh PWNU dan PCNU segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU.”
Instruksi ini menegaskan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antarstruktur Nahdlatul Ulama untuk mencegah potensi penyimpangan atau kesalahpahaman terkait status dan aktivitas entitas lokal yang ada di bawah PWNU atau PCNU.
Surat edaran ini juga menjadi pengingat bahwa meskipun organisasi lokal didirikan untuk mendukung khidmah ijtima’iyah, transparansi tetap menjadi prioritas. Dengan adanya pelaporan resmi kepada PBNU, diharapkan semua entitas lokal dapat berjalan sesuai dengan garis besar kebijakan yang ditetapkan organisasi induk.
Langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi maraknya pendirian entitas yang mengklaim diri sebagai bagian dari NU namun tidak memiliki legitimasi berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
PBNU berharap agar PWNU dan PCNU segera menjalankan instruksi ini untuk memastikan keselarasan dan sinergi dalam tubuh Nahdlatul Ulama, sehingga khidmah kepada umat dapat dilakukan secara optimal. (din)