
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu, gelombang PHK masih terus mengalir dan banyak perusahaan melakukan efisiensi pengeluaran.
Berbagai upaya efisiensi yang dilakukan perusahaan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Pemerintah mengeluarkan beberapa insentif perpajakan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Salah satu insentif perpajakan yang diberikan pemerintah adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah yang tertuang dalam PMK 10/2025 ditetapkan pada 4 Februari 2025.
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku dari Januari 2025 hingga Desember 2025. Sasaran PPh Pasal 21 DTP adalah karyawan yang bekerja di industry alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, dan kulit dan barang dari kulit. Jika potongan PPh Pasal 21 umumnya akan mengurangi penghasilan yang diterima oleh karyawan, namun pada PPh Pasal 21 DTP ini pajak penghasilan tidak mengurangi penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap karena ditanggung oleh pemerintah.
Untuk dapat menikmati insentif PPh Pasal 21 DTP, Perusahaan harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP harus memenuhi kriteria berikut ini :
1. Memiliki NPWP dan atau NIK yang terintegrasi dengan system administrasi Direktorat Jenderal Pajak
2. Penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap tidak lebih dari Rp10.000.000,00 pada :
a.. Masa Pajak Januari 2025, untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
b. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2025.
c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya.
d . Upah harian yang diterima pegawai tidak tetap adalah rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari Rp500.000,00 bila upah yang diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10.000.000,00 bila upah diperoleh secara bulanan. *