JAKARTA  | duta.co – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu.

Selain itu pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir 2025.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun
2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya. Yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai
TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang
memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas
Dwi.

Penerbitan Faktur Pajak

Dirjen Pajak juga menyanpaikan pembaruan informasi terkait penerbitan Faktur Pajak.

Dari keterangannya, hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan
penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372.

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025
dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

Sampai  dengan 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat sejumlah 4,4 juta
SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan. Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.

Diimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang
dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan
tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ril/lis

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry