
MOJOKERTO | duta.co – Komisi II DPRD Kota Mojokerto kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait dengan sejumlah proyek fisik yang mangjrak di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (13/1/2020). RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari RDP yang digelar pada Jumat (27/12/2019).
Selain dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik sebagai coordinator Komisi II, Ketua Komisi II Rizqy Pancasilawan dan anggotaKomisi II, hearin) juga dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Mashudi, Inspektur Inspektorat Kota Mojokerto Mohamad Sugeng, Kepala Bagian Pembangunan Nara.
Pada hearing kali ini terungkap ada Sembilan pengadaan barang dan jasa yang putus kontrak. Delapan diantaranya merupakan proyek fisik normalisasi/perbaikan/pembangunan saluran air dan drainase, sedang satu lagi pengadaan alat kedokteran umum di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Akibatnya, delapan proyek fisik tersebut mangkrak.
Menariknya, semua tender proyek fisik yang putus kontrak tersebut dimenangkan kontraktor asal Kabupaten Sidoarjo. Dan anehnya, satu kontraktor, yakni CV Araya, Sidoajo, memenangkan tiga proyek, CV Andan Sari, Sidoarjo memenangkan dua proyek,, CV Manahadap, Sidoarjo memenangkan dua proyek, dan CV Duta Perkasa, Sidoarjo memenangkan satu proyek.
Kepala Dinas PUPR Mashudi mengungkapkan jika kontraktor yang putus kontrak merupakan pemain baru di Kota Mojokerto. “Sebelumnya saya tidak pernah melihat mereka ikut tender di sini (Kota Mojokerto). Salah satunya seorang perempuan, cantik pula,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Rizqy Pancasilawan meminta supaya blacklist tidak hanya diberlakukan pada perusahaannya saja tapi juga diberlakukan kepada orangnya.
“Kalau blacklist hanya diberlakukan pada CV-nya saja, orang yang sama bisa mendirikan beberapa CV. Tapi kalau diberlakukan juga pada orangnya jadi beda, apapun nama CV-nya kalau orangnya sama jangan diperbolehkan ikut tender,” tandasnya. (ywd)