Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JAKARTA | duta.co – Polda Metro Jaya telah menyiapkan strategi untuk menangani rencana aksi 112 jika Forum Umat Islam (FUI) tetap menggelar agenda pengerahan massa pada Sabtu (11/2/2017).

“Kita punya cara sendiri, kita akan komunikasikan,” kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta.

Argo menegaskan, Polda Metro Jaya tidak mengizinkan aksi pengerahan massa turun ke jalan atau long march pada 11 Februari 2017.

Sesuai Pasal 6 UU No. 9/1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan dan Pasal 15 UU No. 9/1998 maka petugas dapat membubarkan aksi itu.

Argo menuturkan petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum termasuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan.

Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI terkait larangan aksi 112.

Argo menyebutkan, larang aksi 112 itu lantaran berpotensi mengganggu kamtibmas saat mendekati masa tenang dan pemilihan Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017.

Argo mengungkapkan, Polda Metro Jaya hanya akan memberikan izin Shalat Subuh berjamaah bagi elemen masyarakat di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat pada 11-12 Februari.

FUI mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi 112 ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2017) namun pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin karena pertimbangan potensi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada DKI yang akan digelar secara serentak pada 15 Februari 2017. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry