JAKARTA | duta co – Inilah lucunya negeri ini. Ada yang berebut kekuasaan sampai menebar fitnah.  Ada yang mendukung calon atau jagoannya dengan mata membuta hingga lupa persaudaraan dan keberagaman.
Ironi yang tragis itu terlihat di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Pemandangan unik itu, ada dua buah makam yang dibongkar hanya karena berbeda dalam memilih calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Setelah diusut belakangan baru diketahui pemilik tanah merupakan adik ipar dari caleg DPRD Bone Bolango yang diusung Partai Nasdem yakni Iriani Manoarfa. Ia marah dan meminta makam dipindahkan karena keluarga almarhum memilih mendukung caleg dari partai lain.
Isak tangis keluarga Abdusalam Pomontolo pun pecah saat satu persatu tulang belulang mulai diangkat dari liang lahat untuk dipindahkan. Dua kuburan itu masing-masing atas nama Masri Dunggio dan Siti Aisyah Hamzah.
Awalnya, pemilik lahan bernama Awano Hasan mengajak keluarga Abdulsalam Pomontolo untuk memilih calon legislatif berdasarkan arahannya. Namun, Abdul Salam beserta keluarganya menolak dengan alasan sudah punya pilihan.
“Awano Hasan yang merupakan pemilik lahan sempat melontarkan kata-kata kepada kami, kalau tidak mau ikut pilihannya maka silahkan pindahkan kuburan keluarga kalian yang ada ditanah saya,” ungkap Abdul Salam Pomontolo.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut sering dilontarkan Awano. Bahkan satu waktu Awano mencaci keluarganya.
Mediasi sempat difasilitasi oleh pemerintah desa setempat namun tidak membuahkan hasil. Pemilik lahan ngotot agar kedua makam dipindahkan.
“Ia (Awano) kemudian memblokade pintu masuk menuju kuburan, jadi dua kuburan ini kami pindahkan,” kata Abdul.
Sementara itu Kepala Desa Toto Selatan, Taufik Baladraf membenarkan ada pemindahan dua kuburan. “Iya benar. Kami sudah berusaha melakukan mediasi dan hasilnya kuburan tersebut tetap dipindahkan,” katanya.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, dalam agama Islam diajarkan untuk menghormati jenazah sebagaimana saat orang tersebut masih hidup.
“Karena itu sedapat mungkin kuburannya tidak dipindahkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Surah Al Isra’ ayat 70 dan hadis ‘Aisyah RA,” kata Zainut Sabtu (12/1/2019).
Namun, kata dia, kuburan yang sudah berisi jenazah itu bisa saja dipindahkan asalkan dalam kondisi darurat dan atau untuk kebaikan.
“Hal ini didasarkan pada pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa dalam kondisi darurat, misalnya mayat (kuburan) berada di tanah yang bukan miliknya atau bukan di TPU, maka diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan),” paparnya
Begitu juga karena alasan ada maslahat (manfaat) pribadi atau mashlahat umum, misalnya kuburan berada di area pengembangan fasilitas umum seperti jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya, atau untuk memudahkan bagi para peziarah atau keinginan ahli waris dimakamkan di pemakaman keluarga, maka menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan),” tambahnya.
Maka itu, kata Zainut, pemindahan kuburan jenazah boleh saja dilakukan asal hal itu sesuai ketentuan ajaran agama dan memiliki pertimbangan yang baik.
“Jadi hukum memindahkan jenazah diperbolehkan jika memang sekiranya ada pertimbangan lain. Pertimbangan yang dimaksud tersebut tentunya ialah perkara yang diperbolehkan dalam syariat,” tukasnya. (okz/l6)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry