Tujuannya baik, tetapi mengandung pelanggaran syariat. Harus segara dicarikan formula baru. (FT/SMAN16SBY)

Ini kaprah. Di sekolah ada program bersalaman dengan guru sebelum masuk kelas, baik perempuan maupun laki-laki. Padahal, tidak sedikit yang sudah sampai umur had syahwat, menarik lawan jenis. Bagaimana hukumnya? Kalau munkarot siapakah yang harus mengingatkan?

MAYORITAS mendukung program ini demi keberhasilan tujuan pendidikan, namun karena dalam pelaksanaannya terdapat hal yang tidak sesuai dengan syari’at, maka, kewajiban kita untuk memberikan masukan kepada Kepala Sekolah atau Komite atau juga Paguyuban agar menjadi bahan evaluasi dan melakukan perbaikan yang sesuai dengan syari’at. Demikian Ahmad Muntaha AM, Sekretaris PC LBM (Lembaga Bahtsul Masail) NU Kota Surabaya sebagaimana dirilis aswajamuda.com.

Hal yang sama pernah dikeluhkan Sri Wulandari dari Bandung, Jawa Barat. Menurut Sri, sekarang menjadi jamak (umum), seorang Ibu guru yang mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) bersalaman dengan murid lelakinya yang sudah pada dewasa. Mereka bahkan harus mengamalkan 5-S: senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Yang jadi masalah adalah apabila siswa yang laki-laki bertemu tidak hanya 5-S tapi disertai jabat tangan dengan ibu guru, padahal dalam usia anak SMU sudah masuk akil baligh. Apakah dibolehkan dalam hokum agama Islam? Di samping itu, kondisi ini menjadi peluang bagi nafsu-nafsu yang nakal.

Ustadz Badrul Tamam, dalam sebuah situs menjelaskan, bahwa, kebijakan itu bagus, tetapi, tetap tidak boleh melanggar syariat. Harus ada yang mengingatkan batasannya. Sebab, bagi setiap muslim atau muslimah wajib tunduk kepada ketetapan Islam, baik yang dirasa sesuai dengan kebiasaannya atau tidak. Karena inti dari makna Islam adalah tunduk dan menyerah kepada katetapan Allah Ta’ala. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak beriman salah seorang kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.”

Dalam hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam telah memiliki satu aturan yang menjadi bagian dari syariatnya. Di mana kaum muslimin wajib menerima dan menjalankannya secara keseluruhan, sesuai dengan kemampuannya. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 208)

Dan, Nabi saw juga bersabda, “Apabila aku melarang sesuatu, tinggalkanlah. Apabila aku memerintahkan kepada sesuatu, lakukanlah semampu kamu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berjabat Tangan memang Baik

Berjabat tangan adalah sesuatu yang baik dan bagian dari kesopanan. Bahkan orang yang tidak mau berjabat tangan ketika bertemu atau hadir di suatu pertemuan, biasanya, dianggap sebagai orang sombong dan kurang beradab.

Menurut Imam An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari Ibn Batthal, 71/50).

Menurut Imam An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika bertemu. Dalam beberapa riwayat, jabat tangan juga diamalkan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya:

Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah jabat tangan itu dilakukan diantara para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Anas menjawab: “Ya.” (HR. Al-Bukhari, 5908).

Abdullah bin Hisyam mengatakan: “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sementara beliau memegang tangan Umar bin Al-Khattab.” (HR. Al-Bukhari 5909).

Ka’ab bin Malik mengatakan: “Aku masuk masjid, tiba-tiba di dalam masjid ada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Thalhah bin Ubaidillah berlari menyambutku, menjabat tanganku dan memberikan ucapan selamat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari 4156). Ibn Batthal: “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (bersambung)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry