Keterangan foto detik.com

JAKARTA |duta.co – Jelas! Tidak mungkin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tanpa memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2012. Sebab, dialah Menteri Tenaga Kerja kala itu.

Lalu, sebagai Menaker dan pengguna anggaran, ia telah mengeluarkan persetujuan sehingga proyek yang menyeret 3 tersangka — nama-nama masih dirahasiakan – bisa berjalan. Maka, tim penyidik KPK perlu mengorek pengetahuan Cak Imin soal persetujuan tersebut.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran (yang) menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

Selain itu, Ali mengatakan, pihaknya juga meminta keterangan Cak Imin mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut. “Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” ujar Ali sebagaimana terunggah di republika.id.

Tim penyidik KPK pun terus bekerja menyelesaikan pemberkasan kasus ini. Sehingga proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat korupsi proyek tersebut.

“Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” demikian Ali Fikri. (rep)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry