
SURABAYA | duta.co – Gaduh! Komentar (saur manuk) netizen di media sosial (medsos) sangat karut marut alias gaduh. Di akun TikTok @Lutfi mengunggah lagu ‘baju baru’ lebaran untuk Gus Yaqut. Yang mengikuti unggahannya begitu banyak. Ini karena lucu. Yang lain agak serius, seperti gambar atas nama ‘Ulil Abshar’ yang menilai nahdliyin layak marah.
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini pun tampak kesal melihat kenyataan ini. “Keadilan dalam proses penegakan hukum tidak akan pernah kita dapatkan, sepanjang penegak hukum selalu gagal paham dalam memahami mana yang perbuatan pidana mana kebijakan publik,” tegas Mellisa terlihat duta.co, Jumat (13/3/26).
Masih menurut Mellisa, pembagian kuota 50:50 itu bukan tindak pidana, tetapi, sebuah kebijakan yang (harus) ditempuh demi keselamatan jemaah. “Kapasitas haji regular sudah penuh, tidak mungkin dan sudah tidak memadai. Faktanya dalam haji tahun 2024, semua orang sudah pada kesimpulan lokasi Mina sangat tidak memadai atau over capacity,” tegasnya.
Jadi? “Jangan gadaikan akal sehat dengan menabrakkan satu narasi – dimana Gus Yaqut harus memberikan kuota tambahan seluruhnya (92%) ke haji regular, tetapi, di satu sisi tidak boleh ada ocer capacity. Beliau bukan pesulap,” tambahnya.
Apa pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar terkait kasus korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu IAA alias GA selaku mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka Gus Yaqut untuk 20 hari pertama, yaitu 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “Alamat lebaran di balik jeruji besi,” begitu komentar sebagian nahdliyin di grop WA Alumni Ansor Nasional.
Lalu apakah Gus Yaqut hanya dibidik soal pembagian kuota (haji) tambahan? Pada halaman KPK terbuka konstruksi baru. Ada dugaan Gus Yaqut atas usulan seorang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapat aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekira Rp 84,4 juta per jemaah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, konon ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, juga memberikan jatah fee percepatan, termasuk kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Ada juga dugaan mengalir duit (fee) Rp 33,8 juta per Jemaah terkait percepatan berangkat.
Padahal, Gus Yaqut sudah membantahnya, dia mengatakan tidak menerima dana sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji. Di sini KPK justru mendapati aliran uang besar fee dari para PIHK atau biro travel haji terkait percepatan pemberangkatan jemaah haji dengan skema T0 atau calon jemaah haji yang baru mendaftar dan bisa langsung berangkat ke Tanah Suci. Kita tunggu, siapa yang benar. (mky, net)





































