SURABAYA|duta.co – Karina Indah Lestari, terdakwa perkara dugaan produksi kosmetik ilegal divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengusaha asal Kediri ini, dinyatakan telah merugikan masyarakat karena mengoplos kosmetik dari berbagai merk dan menggunakan jasa sejumlah artis ibukota sebagai endorse dalam pemasarannya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Karina Indah Lestari dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa  menjalani masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Karina juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa pemusnahan seluruh barang bukti,” tambah hakim Hisbullah.

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih belum bersikap. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa Karina Indah Lestari dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus kosmetik ilegal ini, terdakwa Karina dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Munculnya Nama Nella Kharisma dan Via Vallen

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Karina Indah Lestari, memasarkan produk kosmetik opolsan dengan menggunakan jasa endorse para artis  termasuk pelantun lagu Jaran Goyang Nella Kharisma dan juga Via Vallen.

Dari proyek endorse kosmetik murahan itu, Nella mendapat tawaran menggiurkan dengan bayaran antara 7-15 juta dari terdakwa tanpa mengecek standard keamanan konsumen.

Namun, Nella membantah pernyataan terdakwa terkait Jumlah bayaran yang ia terima. Dia mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp 1,5 sampai dengan Rp 3 juta per pekan.

Bisnis ilegal Karina mulai mencuat setelah polisi membongkar usahanya di Kediri, Jatim. Usaha produk kecantikan yang ia geluti tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Selain produk kecantikan seperti krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.

Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti dan sebagainya. eno

Foto: Terdakwa Karina Indah Lestari saat jalani sidang vonis di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry