Harus ada pendampingan agar efektif, baik soal pencegahan virus corona maupun kualitas belajar. (FT/Humas)

JEMBER | duta.co – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Jember mengeluarkan surat pemberitahuan tentang belajar di rumah bagi murid pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP baik negeri dan swasta, PKBM, dan SKB se-Kabupaten Jember.

Surat itu untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Jember dengan rapat koordinasi tanggal 15 Maret 2020 di Pendapa Wahyawibawagraha.

Dimulai 17 Maret

Dalam surat dengan nomor 420/534/419.109/2020 tanggal 15 Maret 2020 itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Dr. Edy Budi Susilo, MSi., menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyelenggaraan belajar mengajar di Kabupaten Jember.

Semua satuan pendidikan PAUD baik negeri maupun swasta mulai tanggal 16 Maret 2020 libur dengan belajar jarak jauh di rumah selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020.

Selama itu, pembelajaran sekolah ditiadakan dan kegiatan di lembaga PAUD aktif kembali pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020.

Sementara untuk satuan pendidikan SD, SMP, SKB, PKBM, baik negeri maupun swasta pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 tetap aktif untuk memberikan edukasi/sosialisasi panduan teknis belajar jarak jauh di rumah.

Belajar jarak jauh di rumah tersebut dimulai tanggal 17 hingga 29 Maret 2020. Selama dua minggu itu pembelajaran di sekolah ditiadakan, dan aktif kembali pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020.

Belajar jarak jauh itu berupa tugas dan pekerjaan rumah (PR) untuk setiap mata pelajaran. Selain itu, satuan pendidikan juga memberikan tata cara mencegah penularan penyakit Covid-19 melalui tim kesehatan Kabupaten Jember.

“Termasuk memberikan sosialisasi terkait perintah dan larangan serta aturan maupun ketentuan selama libur dengan belajar jarak jauh di rumah selama dua minggu kepada seluruh siswa dan siswi,” terang Edy Budi Susilo.

Selama belajar di rumah, seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh setiap guru mata pelajaran atau guru kelas.

Untuk kelas jauh itu, guru bisa memanfaatkan kelas maya atau rumah belajar yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kemdikbud di alamat http://belajar.kemdikbud.go.id. Satuan pendidikan juga bisa memanfaatkan sarana lainnya di bawah pemantauan guru dan orang tua.

Guru Tetap Masuk

Sementara itu, Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh BSNP Nomor : 0113/SDAR/BSNP/III/2020, tanggal 12 Maret 2020.

Kepala satuan pendidikan dan guru memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah setiap hari sesuai jam kerja dengan memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dan melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan serta mengimbau kepada peserta didik untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.

Kepala satuan pendidikan menginformasikan secara tertulis materi daftar Pekerjaan Rumah kepada orang tua atau wali peserta didik, serta mengimbau orang tua melakukan pengawasan dan memastikan putra – putrinya melaksanakan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas di luar rumah.

Penilik, pengawas, dan kepala satuan pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Kepala satuan pendidikan juga diminta untuk selalu memperbaharui informasi melalui www.jemberkab.go.id. (aif)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry