Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam. (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur akan memulai tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur 2018 melalui  jalur partai politik (Parpol) yang dimulai pada 1 Januari 2018.

Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam mengatakan bahwa tahapan ini pendaftaran calon dari jalur parpol dimulai dengan pengumuman di berbagai media pada tanggal 1-7 Januari mendatang.

“Konten pengumuman pendaftaran paslon yang akan disiarkan di beberapa media massa sudah dipersiapkan sejak hari ini,” ujar Choirul Anam saat dikonfirmasi di kantor KPU Jatim jalan Tenggilis Surabaya, Jum’at (29/12/2017).

Sedangkan pendaftaran Paslon, lanjut Anam baru akan dilakukan setelah tahap pengumuman yakni pada 8-10 Januari 2018. Pendaftaran paslon ini akan diterima oleh KPU Jatim dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. “Kecuali pada hari terakhir, ya. Rabu (10/1), kami akan membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB,” ungkap mantan komisioner KPU Kota Surabaya.

Kendati demikian, KPU Jatim berharap agar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Jatim 2018 mendaftar ke KPU Jatim di awal-awal kesempatan. “Meskipun jarang terwujud. Karena sesuai pengalaman selama ini, mesti di akhir waktu. Di hari akhir, di jam-jam terakhir,” jelas Choirul Anam.

Setelah tahap pendaftaran paslon dilengkapi semua dokumen persyaratan selesai, KPU Jatim akan mulai mengumumkan dokumen syarat paslon itu ke website KPU Jatim.Tujuannya, agar seluruh dokumen paslon itu mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Contoh, terkait ijazah masing-masing calon. Barangkali masyarakat punya tanggapan tentang ijazah calon itu,” tambah Choirul.

Untuk pemeriksaan kesehatan paslon, KPU Jatim juga mempersiapkan bekerjasama dengan RSU dr Soetomo, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim maupun Ikatan Psikologi Indonesia (IPI) dimulai bersamaan dengan pendaftaran Paslon dibuka yaitu sejak 8 hingga 15 Januari 2018.

“Pemeriksaan kesehatan ini lumayan pendek. Makanya kami berharap paslon mendaftar di awal-awal. Kalau di akhir-akhir, waktu yang dipunyai hanya lima hari sampai 15 Januari. Proses pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di RS Dr Soetomo Surabaya,” harapnya.

Jika ada pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lanjut Anam, KPU akan akan memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk menggantinya. Penelitian perbaikan syarat calon berlangsung 19-27 Januari 2018.

“Kalau yang dinyatakan TMS itu Cagub ya yang diganti Cagubnya, begitu juga sebaliknya. Partai pengusung  tidak diperkenankan mengubah dukungan ke pasangan calon yang lain atau harus tetap meskipun paslon yang diusung berubah,” imbuhnya.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran Paslon ini terpenuhi, KPU Jatim akan mengumumkan penetapan paslon di Pilgub Jatim yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jatim 2018 pada 12 Februari 2018. “Tanggal 13 Februari dilakukan pengundian nomor urut paslon dan 15 Februari hingga 24 Juni 2018 masuk masa kampanye, serta 27 Juni pemungutan suara,” pungkasnya (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry