JAKARTA | duta.co — Keprihatinan kader-kader NU atas residu politik dan hukum, kian hari semakin berat. Menurut Purwanto M Ali, mantan Ketua PP GP Ansor kepada duta.co, ini harus menjadi bahasan serius dalam Muktamar ke-35 NU, sehingga jamiyah ini bisa keluar dari stigma buruk.

“Terus terang, kepengurusan PBNU periode 2021-2026 hasil Muktamar ke 34 Lampung telah menciptakan sejarah baru sekaligus sejarah kelam bagi NU. Baru kali ini, ada dua orang pengurus harian PBNU, terlibat kasus korupsi yang kemudian menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya serius. Minggu (11/1/26).

Dua orang tersebut, ujarnya, adalah H. Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU dan Isfah Abidal Azis, Ketua PBNU dalam kepengurusan PBNU 2021-2026. “Keduanya dikenal sebagai orang dekat KH Yahya Cholil Staquf, mantan Ketua Umum PBNU yang telah diberhentikan oleh Syuriyah PBNU pada bulan November 2025 yang lalu,” jelasnya.

Seperti kita tahu, Mardani H. Maming, pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU dan mantan Bupati Tanah Bumbu, terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan periode 2010-2018. Maming ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2022 karena dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) pada 2011. Ia sempat menggugat penetapan status tersangkanya melalui jalur praperadilan namun dimentahkan.

Maming juga sempat menjadi buronan KPK setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan, Maming resmi menjadi buronan KPK pada 26 Juli 2022. Ia kemudian menyerahkan diri pada 28 Juli 2022 dan ditahan hingga 16 Agustus 2022. Setelah menyerahkan diri, Maming dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU yang kemudian diberhentikan secara definitif.

“Setelah Maming, kini giliran Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan juga Ketua PBNU serta Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada 8 Januari 2026, bersamaan dengan Yaqut Cholil Qoumas. Ini sungguh memperhatinkan,” ujarnya.

Gus Alex, jelasnya, diduga terlibat dalam keputusan pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah tahun 2024 yang tidak sesuai aturan. Sebagai gantinya dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, padahal berdasarkan UU No.8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus.

Kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Selain itu, diperkirakan terdapat kerugian negara yang besar, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPK.

Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2021, junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Tentu hal ini sangat memprihatinkan dan menyedihkan bagi jam’iyah dan jama’ah NU. Nama baik NU, khususnya PBNU, tercoreng bahkan babak belur dihakimi oleh publik. Ini sejarah (kelam) baru dan sekaligus sejarah kelam bagi NU. Apalagi kedua orang tersebut dikenal sebagai orang dekat KH. Yahya Cholil Staquf, mantan Ketua Umum PBNU,” katanya lagi.

Apakah keterpurukan PBNU akan berhenti sampai kasus korupsi kedua tokoh PBNU tersebut ditangani KPK? “Jawabannya belum tentu. Bisa jadi bila KPK mengusut perkara TPPU kasus korupsi kuota haji akan merembet pada nama-nama lain di jajaran pengurus harian PBNU lainnya.”

“Berdasar informasi yang beredar di kalangan terbatas, diduga terdapat bukti-bukti yang valid tentang aliran dana pada tokoh elit PBNU yang lain. Bukti-bukti tersebut berupa data transfer atau transaksi pada nomer rekening atas nama yang bersangkutan dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji. Dan untuk membuktikan hal tersebut tentunya harus menunggu proses pengadilan para tersangka kasus korupsi kuota haji nanti. Dalam proses pengadilan nanti semua akan terungkap,” pungkasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry