SURABAYA | duta.co – Mafia hukum, biasanya bermain di putusan hakim. Itu bukan kabar baru di peradilan kita. Tetapi, kali ini, jauh lebih jahat. Sistem peradilan yang dihancurkan. Hak orang mencari keadilan dirampas, dibegal di tengah jalan. Modusnya tidak menyerahkan relaas maupun salinan putusan.

“Ini fakta mengerikan dalam sengketa ASTRANAWA. Jahat sekali. Hukum dipermainkan, sampai-sampai berani membunuh hak orang untuk memperoleh keadilan. Tidak boleh dibiarkan. Oknumnya harus dipecat, dipenjara,” demikian Andi Mulya, SH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum ASTRANAWA kepada duta.co, Minggu (3/11/2019) malam usai bertemu para jamaah Masjid Ababil.

Menurut Andi, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No:770/Pdt.G/2016/PN.Sby dalam perkara Drs Choirul Anam (Cak Anam red) melawan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya yang diintervensi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai penggugat, memang sangat telak.

“Tidak ada celah hukum bagi PKB untuk merebut tanah ASTRANAWA. Di samping tanah tersebut diperoleh Cak Anam jauh sebelum PKB lahir, sejarah tanah terurai jelas. Tanah itu bukan milik YKP, semua itu karena kebaikan Cak Anam mau barter (menyerahkan 4 sertipikat tanah) dengan YKP. Sudah begitu, satu-satunya bukti PKB adalah SP 024/VIII/YKP/SP/2000, di mana lokasinya di Menanggal, Rungkut. Impossible PKB menang,” jelas Andi dengan nada serius.

Yang menarik, jelas Andi, ketika Cak Anam menggugat YKP di PN Surabaya, tiba-tiba PKB masuk, ikut. Oleh hakim, PKB ditempatkan sebagai penggugat intervensi, duduk bersama-sama Cak Anam menggugat YKP.

“Artinya, dia (PKB) menyaksikan sendiri, bagaimana posisi hukum YKP? Bagaimana pula kekuatan hukum SP 024/VIII/YKP/SP/2000? Tidak perlu minta pendapat pakar tanah, semua tahu, bahwa, perolehan sebidang tanah, itu ada riwayatnya,” tambahnya.

Kejahatan Hukum Paling Serius

Karena itu, majelis hakim, lanjut Andi, dengan tegas mengabulkan gugatan Cak Anam. “Menyatakan YKP yang mengeluarkan SP 024/VIII/YKP/SP/2000 adalah perbuatan melawan hukum. Surat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Lalu, memerintahkan kepada YKP untuk mengembalikan 4 surat asli STHM yang diserahkan Cak Anam. Terakhir, menghukum PKB dan YKP membayar biaya perkara sebesar Rp807 ribu,” urainya.

Nah, lucunya, ada di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT). Ketika YKP dan PKB banding, rumor slintutan terdengar begitu keras. Sumber di PT mengabarkan, bahwa, perkara ini menjadi ‘rebutan’ hakim. Muncul kabar majelis hakim yang sudah tertata, harus dibongkar ulang.

Ada upaya menempatkan hakim Heru Mulyono dan Gunawan Gusmo ke dalam majelis. Rumornya, Heru Mulyono didapuk menjadi ketua majelis. Padahal, kedua hakim ini sudah pernah mengalahkan Cak Anam dalam putusan No 86/Pdt.G//2016/PN.Sby.

“Kabar ini sampai dikonfirmasi ke Gubernur Soekarwo saat itu (2017). Karena ada kabar, semua itu atas rekayasa birokrasi,” jelasnya.

Pakde Karwo menolak. Cak Anam pun pasrah, menunggu putusan PT (banding). “Kita ingin tahu apakah benar hakim Heru Mulyono dan Gunawan Gusmo yang menyidangkan perkara ini? Bagaimana pula putusannya? Eh tahunya… belum juga terima relaas, apalagi salinan putusan, tiba-tiba ada wartawan yang mengabarkan Cak Anam kalah dan inkracht. Kabar itu justru datang dari Ja’far, pengacara PKB. Kok bisa?” tanya Andi dengan nada serius.

Akhirnya, Cak Anam mengirimkan surat kepada PN Surabaya dan memerintahkan kepada kuasa hukumnya (Rahmat Santoso) untuk mengecek kebenaran berita ini ke PT. Hasilnya?

“Ya. Dijawab sudah inkracht. Begitu juga kabar dari PN Surabaya. Lucunya, ketika ditanya bukti pengiriman relaas dan salinan putusan, tidak ada. Satu minggu petugas PN Surabaya hanya bolak-balik file. Hari ini, (Senin 4/11), kita tanya ulang,” jelas Andi.

Masih menurut Andi, kalau benar gugatan ini sudah inkracht, maka, kasus ini tidak boleh dibiarkan. “Ini pertanda buruk, jahat. Hukum dipermainkan politik. Cak Anam harus mencari perlindungan hukum. Jika perlu, lapor Menko Pulhukam Mahfud MD. Ini bukan (lagi) persoalan Cak Anam, tetapi, sudah sistem hukum yang diacak-acak. Bahaya!” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry