SURABAYA | duta.co – Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menjelaskan, bahwa, pemenang di Pilgub Jatim akan ditetapkan pada Selasa 24 Juli, setidaknya setelah dipastikan tidak adanya gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan(PHP) di Mahkamah Konstitusi(MK).

Karenanya, pasangan calon di Pilkada (yang kalah) diberikan waktu selama 3×24 jam sejak rekapitulasi suara selesai, untuk mengajukan gugatan. “Dalam aturannya  3x24jam terhitung sejak rekapitulasi. Tapi biasanya di MK dihitung pada hari kerja. Jadi mulai Senin sampai Rabu (11/7) besok,” kata Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Selasa (10/7).

Nah, setelah itu, dalam Peraturan KPU 2/2018 tentang tahapan, penetapan pasangan calon terpilih yang tidak ada sengketa PHP, dilakukan setelah MK memastikan dalam register buku perkaranya bahwa di daerah tersebut tidak ada sengketa PHP. Artinya, setelah MK mengumumkan bahwa dalam buku register perkara tidak ada gugatan, dengan begitu sehari kemudian daerah yang tidak ada sengketa PHP itu, bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih.

“Nah MK sendiri menetapkan kebijakan, bahwa pengumuman register perkaranya dilakukan tanggal 23 Juli. Sehingga tanggal 24 Juli atau mungkin 25 Juli, KPU Jatim bisa menetapkan pasangan calon terpilih, apabila dipastikan tidak ada gugatan PHP,” terang Arbayanto.

Tidak Bisa Diprediksi

Sebaliknya, jika ada gugatan PHP, makan penetapan dilakukan satu hari atau maksimal 3 hari, setelah putusan dismissal (sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya tidak dapat diterima) atau kalau masuk pokok perkara bisa sampai putusan akhir di MK.

“Jadi, kami tidak bisa prediksikan soal tanggal berapanya. Yang pasti kalau tidak ada gugatan PHP di MK insya allah paling cepat tanggal 24 (Jui) sudah bisa dilakukan penetapan pasangan calon tersebut,” paparnya.

Karena itu, pasangan calon diberikan waktu 3×24 jam setelah rekapitulasi suara, untuk melakukan gugatan. “Ini memang belum banyak yang paham,” tegasnya.

Sementara, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim, Pasangan Khofifah indar Parawansa – Emil Elestianto dardak unggul 7,11 persen atas pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.

Pada rekapitulasi ini pasangan Khofifah-Emil meraih suara 10.465.218 suara, Gus Ipul-Puti 9.076.014 suara. Pilgub Jatim ini Jumlah suara sah mencapai 19.541.232, jumlah suara tidak sah: 782.027. Total suara masuk sebanyak 20.323.259. (zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry