
SIDOARJO | duta.co – Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno SSOs MSi, kepada duta.co, menjelaskan, bahwa, kebijakan yang diambil Dinas PMD adalah untuk merapikan posisi Rukun Tetangga (RT) sesuai peraturan.
“Dalam Peraturan Bupati (baik yang lama maupun baru) RT itu minimal 30 KK. Jadi kalau di bawah 30 KK, dasarnya apa?,” katanya kepada duta.co, Kamis (23/4/26).
PMD, katanya, mau berjalan sesuai aturan. “Kalau dasarnya (saja) tidak ada, sementara uang terus mengalir (tadinya) ada 700 RT. Kalau ini dikalikan bisa sampai Rp4 miliar lebih. Lha kalau itu nanti dianggap kerugian negara, terus kami yang dianggap merugikan negara dan harus mengembalikan, kan soro (berat), kami harus mengembalikan duit segitu banyak,” tambahnya.
Diakui bahwa verifikasi itu butuh waktu, maka, Ketua RT yang warganya di bawah 30 KK itu, disurati. “Sekarang ini sudah klir tinggal sekitar 55 Ketua RT. Jadi, tidak 700 lagi. Termasuk Ketua RT yang diberitakan itu, posisinya (memang) di atas 30 KK,” tegasnya.
Cuma, lanjutnya, suratnya baru masuk tanggal 25 Maret (2026). “Terakhir masuk kemarin. Nah, kalau Ketua RT itu berada di atas 30 KK, maka, dia akan ngrapel. Januari, Februari, Maret, April yang bersangkutan menerima secara rapel. Sekarang lagi proses. Untuk Desa Sidorejo sudah mengirimkan surat, dan posisinya ada yang di atas 30 KK, berarti mereka akan menerima secara rapel,” pungkasnya.
Dengan penjelasan Kadis PMD Kabupaten Sidoarjo ini, diharapkan jumlah warga di setiap RT sesuai dengan Peraturan Bupati. “Ini yang tidak pernah sampai ke kita. Sementera komplin dari Ketua RT yang warganya lebih dari 30 KK terus berjalan. Bahkan ada yang sampai 4 kali ke bank, kasihan kan mereka,” ujar Arief, Ketua RW-9 Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo. (luth)





































