SURABAYA | duta.co – Ketua Gugus Kuratif Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi mengatakan bahwa tidak semua orang bisa menerima vaksinasi Covid-19. Ketentuan tersebut sudah diberikan Kementerian Kesehatan melalui petunjuk teknis (Juknis) untuk menscreening calon penerima vaksin Sinovac sebelum divaksinasi.

Diantara orang yang tidak bisa menerima vaksinasi adalah seseorang yang terpapar atau sudah pernah positif Covid-19 (penyintas). Menurut Joni pada prinsipnya vaksinasi itu bertujuan untuk menimbulkan antibodi.

“Antibodi itu timbul jika sudah kemasukan virus. Kalau sudah kemasukan virus, timbul antibodi, maka tidak perlu divaksin lagi,” jelas pria yang juga Dirut RSUD dr Soetomo SUrabaya saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Ditegaskan Joni, orang yang telah terpapar virus maka secara alami akan membentuk antibodi. Bahkan ketika sudah sembuh, bisa menjadi penyintas dan mendonorkan plasma darahnya untuk membantu yang pasien Covid-19 yang lain.

“Artinya antibodi bisa terbentuk secara alami,” jelasnya.

Latar belakang pemberian vaksin ini adalah untuk memberikan kekebalan pada tubuh seseorang.  Namun menurut Joni yang perlu diketahui vaksinasi Sinovac ini hanya diperuntukkan bagi orang yang berusia 18-59 tahun.

“Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan secara bertahap mulai Januari hingga April mendatang dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi dan ketersediaan vaksin.  Tapi untuk tahap awal ini diprioritaskan pada nakes karena dianggap memiliki risiko paling besar tertular Covid-19,” terangnya.

Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika nantinya ada efek samping (panas dan demam)  yang ditimbulkan dari vaksinasi. Alasannya, pihaknya sudah menyiapkan segala hal untuk penanganan jika terjadi efek samping vaksin.

“Kami sudah menyiapkan vaksinator bersertifikat dan tenaga kesehatan untuk ini. Yang memberikan vaksin ini tidak harus dokter,  bisa bidan atau perawat yang memiliki kompetensi,” ungkap dr Joni Wahyuhadi.

Terpisah juru bicara Gugus Kuratif SatgasCovid-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi menambahkan rekomendasi untuk pemilihan vaksinasi telah ditentukan sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes. Selain penyintas maupun yang bergejala Covid-19, ibu hamil juga tidak boleh divaksinasi.

“Kemudian penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) selama 7 hari terakhir, riwayat alergi berat, kelainan darah, jantung koroner, autoimun, penyakit ginjal, penyakit rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, kanker, diabetes, HIV dan penyakit paru,” beber dokter berpenampilan kalem ini. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry