
JAKARTA | duta.co – Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation, para tersangka (LSP, ASN dan EH) diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Hal itu diungkapkan Hal itu diungkapkan Komjen Pol Asep Syafrudin, saat memberikan keterangan pada media, Selasa (3/11/2026) malam.
Dikatakan Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi dan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.
Penyadapan ilegal ini diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.
Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS serta menghilangkan jejak log untuk menutupi tindakan tersebut.
“Petugas pelapor yang mengetahui pelanggaran ini kemudian membuat laporan resmi pada 30 Oktober 2026,” katanya. bbs




































