JAKARTA | duta.co – Guru dan murid, kalau perlu wali murid, perlu tahu. Bahwa pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), sudah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang model Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Surat Edaran Bersama ini mengatur kegiatan pembelajaran di semua sekolah, termasuk madrasah, satuan pendidikan keagamaan. Selama bulan Ramadhan, dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia peserta didik.
Pas! SEB ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Selain itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengamanatkan penguatan pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan.
Seperti disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (21/1/25), bahwa bulan Ramadhan, umat Islam menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya. “Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Selasa (21/1/25) sore.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menjelaskan bahwa SEB ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan pihak terkait.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan,” ujar Mendikdasmen.
Ini Isi SEB
Bahwa pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. Artinya, sekolah libur.
Lalu, pada tanggal 6-25 Maret 2025: Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Artinya, dalam waktu itu sekolah masuk aktif, menyambung pembelajaran di rumah.
Baru pada 26-28 Maret dan 2-4, 7-8 April 2025, libur bersama Idulfitri. Dan 9 April 2025 pembelajaran kembali normal dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Paham bukan? (net)