
Oleh Purwanto M Ali*
DALAM kasus pernyataan walikota Denpasar tentang penghentian PBI JK Desil 6–10 atas perintah langsung Presiden Prabowo, keberadaan mens rea perlu dilihat dari unsur niat atau kesadaran pelaku (walikota Denpasar) saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Status Faktual Penonaktifan PBI JKN
Penonaktifan peserta PBI JKN desil 6-10 pada Mei 2025 berdasarkan data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN), bukan perintah langsung Presiden. Sebanyak 7,39 juta peserta dinonaktifkan karena tidak tercatat di DTSEN atau berada di luar kategori layak menerima bantuan, dan kuota PBI tetap sama dengan penggantian oleh peserta baru dari desil 1-5. Kemensos juga membuka kesempatan untuk pengajuan ulang bagi yang masih layak.
Analisis Mens Rea Kesengajaan (Dolus):
Jika walikota Denpasar menyampaikan pernyataan bahwa ” penonaktifan merupakan perintah Presiden secara langsung ” dengan sengaja meskipun mengetahui informasi tersebut salah, dan bertujuan untuk menyebarkan fitnah, merusak citra pemerintah pusat, atau menimbulkan kegaduhan publik, maka dapat dikatakan terdapat unsur mens rea dalam bentuk kesengajaan.
Hal ini bisa terkait dengan ketentuan dalam Pasal 28 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) yang mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan dengan sengaja, atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Tentu dalam konteks ini juga harus melihat latar belakang politik Walikota Denpasar Jaya Negara sebagai kader PDIP dan posisi PDIP sebagai partai di luar Koalisi Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dan fakta bahwa beberapa polistisi PDIP acapkali menyerang kebijakan pemerintah pusat. Maka pernyataan seorang politisi sebagai pejabat publik, tidak akan terlepas dari kepentingan politiknya yang sesuai dengan kepentingan politik partainya.
Sehingga analisis mens rea terhadap pernyataan Walikota Denpasar tidak hanya sekedar melihat sebagai niatan pribadi Walikota Denpasar Jaya Negara tanpa latar belakang politik yang menyertainya.
Kelalaian (Culpa):
Jika pernyataan tersebut disampaikan karena ketidakpedulian atau kelalaian dalam memverifikasi informasi sebelum menyampaikannya, tanpa sengaja untuk menyesatkan atau menimbulkan kegaduhan, maka mens rea-nya mungkin berupa kelalaian. Namun, dalam sebagian besar kasus terkait penyebaran informasi salah yang menimbulkan dampak signifikan, pembuktian kesengajaan seringkali menjadi fokus utama.***
*Purwanto M Ali adalah Koordinator Forum Sinegi Komunitas Merah Putih/Ketua Umum KOPRABU





































